Breaking News
18:41

Polsek Muara Pinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Warga Diimbau Tak Membakar Lahan

IMG 20260909 WA0021
Bagikan
Lihat Tersimpan

EMPAT LAWANG, SUMSEL faktadetiknews.biz.id — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan. Senin (7/9/2026) siang, personel Polsek Muara Pinang melaksanakan sosialisasi dan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 15.00 WIB tersebut merupakan implementasi program unggulan Kapolres Empat Lawang, yakni Makmano Karhutlah (Masuk Rumah Ke Rumah Menolak Kebakaran Hutan dan Lahan).

 

Di bawah komando Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., kegiatan dipimpin Ka SPK Aiptu Yansyah, didampingi tiga personel Bhabinkamtibmas, yakni Brigadir Hartadinata, S.H., Bripda Bayu A.S., dan Briptu Ebdirahman, S.H.

 

Petugas menyambangi sejumlah lokasi yang dinilai strategis, mulai dari kawasan pertokoan dan Pasar Desa Muara Pinang Baru hingga permukiman masyarakat di Desa Sawah.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya menyampaikan imbauan secara langsung dari rumah ke rumah, tetapi juga membagikan pamflet berisi informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelakunya.

 

Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

 

Selain sebagai langkah pencegahan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengantisipasi terjadinya kebakaran.

 

Seluruh rangkaian sosialisasi dan patroli Kamtibmas tersebut berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (Red)

Penulis

darwisakbar@gmail.com


Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *