Palembang, Faktadetiknews —
Pajri Ramadan, pemilik bengkel mobil ACP Garage yang beralamat di Jalan Pangkalan Ayin, Kelurahan Sako Baru, Palembang, mengaku dirugikan oleh dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dua oknum pegawai BP3MI Sumatera Selatan berinisial DL dan DD.
Pajri Ramadan, yang akrab disapa Adon, menuturkan peristiwa tersebut bermula pada 9 Desember 2025. Saat itu, DL dan DD mendatangi bengkelnya untuk memperbaiki satu unit mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova milik BP3MI Sumsel.
“Pada 15 Desember 2025 mobil itu selesai diperbaiki.
Mereka lalu meminta saya mengeluarkan faktur dengan nilai jasa servis sebesar Rp2 juta,” ungkap Adon kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Karena kendaraan tersebut merupakan mobil dinas, pembayaran dilakukan melalui anggaran BP3MI Sumsel. Namun, menurut Adon, faktur dari bengkelnya tidak dapat digunakan untuk proses pencairan.
Ia kemudian menyarankan DL dan DD agar menggunakan faktur bengkel Kapten Mobil milik rekannya yang beralamat di Jalan Abi Hasan. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Adon, nilai tagihan yang semula Rp2 juta justru dinaikkan menjadi Rp4,7 juta.
Lebih lanjut, Adon mengatakan pencairan dana tersebut menggunakan faktur bengkel Kapten Mobil, namun tetap dibubuhi stempel atau cap milik bengkel ACP Garage.
“Saya memberikan stempel karena diminta, tapi saya tidak tahu kalau nominal Rp2 juta itu diubah menjadi Rp4,7 juta,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Adon mengaku dirugikan secara materiil dan nonmateriil. Ia menyebut bengkel miliknya kini menjadi sepi karena namanya ikut terseret dalam dugaan mark-up anggaran.
“Saya tidak terima dengan perbuatan mereka. Akibat mark-up itu, bengkel saya jadi sepi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Adon telah melaporkan perbuatan DL dan DD kepada Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak BP3MI Sumsel.
“Saya minta ada itikad baik dari Dinas BP3MI Sumsel dan berharap ada sanksi untuk DL dan DD,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah wartawan mendatangi kantor BP3MI Sumsel guna melakukan konfirmasi.
Di ruang kerjanya, Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh BP3MI Pusat.
“Masalah ini sudah ditangani oleh pusat dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jakarta,” jelas Waydinsyah.
Ia menambahkan, terkait sanksi terhadap kedua oknum pegawai tersebut masih menunggu keputusan dari pihak pusat.
“Untuk sanksi apa yang akan diberikan, itu kewenangan pusat. Kami sampai sekarang masih menunggu,” pungkasnya.
(R01-R12-Red-BFN)






