Muba, Faktadetiknews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka pemilik tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang. Dari hasil penyelidikan Unit Pidsus Sat Reskrim bersama Polsek Sanga Desa, diketahui saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Dalam proses penyulingan itu diduga muncul percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang mengalami kebocoran. Api lalu merambat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menjalar ke tempat penampungan minyak lainnya dan menyebabkan kebakaran.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/2/2026), penyidik Sat Reskrim Polres Muba akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.
Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim, Hutahaean, mengatakan tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tersangka ini kooperatif saat kita panggil dan diperiksa. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak yang diakuinya,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu buah tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa berbentuk T sepanjang sekitar tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang sekitar tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 311 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.
(R01-R12-Red-BFN)


















