Bone, Faktadetiknews – Hampir tiga pekan sejak peristiwa penikaman yang terjadi di Jalan Pettaponggawae, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pelaku yang diduga terlibat dalam aksi berdarah tersebut belum juga berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kondisi ini membuat keluarga korban semakin resah dan mendesak Polres Bone untuk segera menangkap pelaku serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WITA itu mengakibatkan Ansar (29) mengalami luka akibat senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis. Korban sempat dievakuasi oleh personel Resmob Polres Bone ke RS Tenriawaru Bone untuk mendapatkan penanganan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/333/V/2026/SPKT/Res.Bone tanggal 31 Mei 2026.
Tennang (55), selaku pelapor sekaligus ayah korban, mengungkapkan bahwa insiden tersebut diduga bermula dari persoalan parkir yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai.
Menurutnya, persoalan dengan petugas parkir saat itu telah berakhir tanpa masalah. Namun, tidak lama kemudian, seseorang yang disebut sebagai adik dari petugas parkir datang ke tokonya dengan membawa senjata tajam.
“Masalah parkir itu sebenarnya sudah selesai. Tapi tiba-tiba datang membawa senjata tajam. Saat itu saya sempat dibela sehingga tidak jadi ditikam. Namun dalam situasi yang terjadi, justru anak saya yang menjadi korban penikaman,” ujar Tennang.
Ia mengaku kecewa lantaran hingga kini belum ada kepastian terkait penangkapan pelaku.
“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang sudah ada laporan polisi dan bukti-bukti yang cukup, kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ansar mengaku telah menerima informasi dari anggota Polsek Kahu yang mendatanginya pada Rabu (17/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, korban mendapat penjelasan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh petunjuk terkait keberadaan pihak yang diduga sebagai pelaku.
“Saya diberitahu bahwa sudah ada bayangan mengenai keberadaan pelaku. Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kasus ini segera menemui titik terang,” kata Ansar.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Bone terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, saat diarahkan untuk berkomunikasi dengan penyidik maupun Kasat Reskrim, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai kuasa hukum korban, kami juga berhak mempertanyakan perkembangan kasus ini agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Sirul.
Menurutnya, apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan berarti, pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan melalui fungsi pengawasan internal kepolisian.
“Kami berharap Polres Bone dapat segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus penikaman tersebut. (Tim)


















