RANTAUPRAPAT, Faktadetiknews – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Fernando Marihot Dyamar Sianipar sebagai penggugat melawan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (23/6/2026). Persidangan kali ini memasuki tahap penting, yakni penyampaian alat bukti dari pihak penggugat.
Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, proses penarikan kendaraan, hingga pelelangan objek jaminan yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan kejanggalan administratif maupun prosedural dalam pelaksanaan jaminan fidusia yang menjadi objek sengketa.
Menurut Beriman, bukti-bukti yang diajukan bertujuan untuk memperkuat dalil gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Hari ini kami mengajukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan berbagai kejanggalan dalam dokumen fidusia maupun tindakan penarikan dan pelelangan kendaraan. Seluruh fakta hukum tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Beriman Panjaitan usai persidangan.
Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Fidusia
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen jaminan fidusia. Penggugat menilai terdapat sejumlah aspek administratif yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian di pengadilan.
Selain itu, penggugat juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan eksekusi kendaraan yang menurutnya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan disebut telah dilelang tanpa adanya pemberitahuan yang layak kepada debitur.
Pihak penggugat berpendapat bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil, sehingga menjadi dasar diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
Tahap Pembuktian Menjadi Penentu Fakta Hukum
Dalam persidangan, sejumlah dokumen terkait hubungan hukum para pihak, perjanjian pembiayaan, pelaksanaan jaminan fidusia, serta proses eksekusi kendaraan mulai diperiksa sebagai bagian dari tahap pembuktian.
Tahapan ini dinilai krusial karena akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai validitas dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Sengketa Fidusia Masih Menunggu Putusan Pengadilan
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan fokus pada proses pembuktian berikutnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses persidangan yang akan diuji secara hukum di hadapan Majelis Hakim.
Publik kini menantikan perkembangan perkara ini mengingat sengketa terkait jaminan fidusia, hak debitur, serta mekanisme eksekusi dan pelelangan kendaraan kerap menjadi perhatian dalam praktik pembiayaan konsumen di Indonesia.
Penulis: DR. Rangkuti


















