banner 728x250

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Ditahan Polda Babel, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp835 Juta

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG — Kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Amin (MA), bersama mantan Bendahara KONI, Maza Eri Pratama (MEP), terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp835,4 juta.

Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak Selasa (23/6/2026) malam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024.

banner 325x300

Polda Babel Pastikan Penahanan Dua Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026.

“Benar, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, proses hukum terus berjalan seiring upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Berawal dari Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Bangka Barat dari pemerintah daerah. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, pelaksanaan kegiatan olahraga, peningkatan prestasi daerah, serta mendukung operasional organisasi olahraga.

Namun, hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran organisasi yang telah disahkan.

Dalam proses penyidikan, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Sebanyak 72 Saksi Diperiksa

Penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 72 orang saksi untuk mengungkap aliran dan penggunaan dana hibah selama masa kepengurusan KONI Bangka Barat periode 2020 hingga 2024.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus organisasi, atlet, pelatih, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan serta penggunaan anggaran hibah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis dokumen keuangan, penyidik menemukan adanya penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Agus.

Dana Diduga Digunakan di Luar Kepentingan Organisasi

Penyidik menduga sebagian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung program olahraga daerah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan lain yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan organisasi.

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit resmi yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.

Nilai kerugian negara itu menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan penyidik dalam menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan maupun penggunaan dana hibah tersebut.

Terancam Jeratan UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Amin dan Maza Eri Pratama dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dampak Korupsi terhadap Pembinaan Atlet Daerah

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat menjadi perhatian luas masyarakat karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembinaan olahraga dan mendukung prestasi atlet daerah.

Penyalahgunaan anggaran olahraga dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pengembangan atlet muda serta program pembinaan yang menjadi fondasi prestasi olahraga di tingkat daerah maupun nasional.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang menjadi salah satu perhatian besar penegakan hukum di Bangka Belitung sepanjang tahun 2026.

Pewarta: Putri Rimba

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *