Jakarta, Faktadetiknews – Dewan Pers menjelaskan ketentuan mengenai jenis badan hukum yang diperbolehkan untuk mendirikan perusahaan media, baik cetak, elektronik, maupun siber. Perusahaan pers diwajibkan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan tidak diperbolehkan berbentuk PT perseorangan.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat memberikan penjelasan kepada sekitar 50 pimpinan media siber dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual pada Jumat (13/1/2023).
“Perusahaan perseorangan tidak boleh,” tegas Ninik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers untuk kepentingan komersial adalah PT dan koperasi, sedangkan yayasan diperuntukkan bagi media yang bersifat nonkomersial.
Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, muncul istilah PT perseorangan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini sempat menimbulkan kebingungan terkait persyaratan pendirian perusahaan pers.
Menurut Ninik, konsep PT perseorangan memang dibuat untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mendirikan badan usaha. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pers.
Di sisi lain, Ninik juga menjelaskan posisi media-media di daerah yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Dewan Pers berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama publikasi pemerintah dilakukan dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers.
“Dalam hal akses informasi memang tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Tapi dalam hal menyangkut bisnis, tentu perlu ada aturan bahwa pemerintah bekerja sama dengan perusahaan pers terpercaya yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelasnya.
Terkait proses verifikasi perusahaan pers, Ninik mengakui bahwa belakangan ini prosesnya dilakukan lebih ketat. Dewan Pers menurunkan tim khusus untuk meneliti secara rinci berbagai persyaratan administratif hingga kualitas konten media siber.
Secara administratif, Dewan Pers akan memeriksa berbagai dokumen perusahaan, termasuk bukti pembayaran gaji staf serta tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara dari sisi konten, Dewan Pers juga menilai kualitas pemberitaan apakah telah memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan berita dari narasumber.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan pers yang terverifikasi benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, kredibel, dan sesuai dengan standar etika pers di Indonesia.
(R01-R12-Red-BFN)








