banner 728x250
Berita  

Diduga Keroyok Anak di Desa Pulau Betung, Nizam Als Keweng Cs Dilaporkan ke Polisi, Terancam Sanksi Hukum

banner 120x600
banner 468x60

OKI, Faktadetiknews – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak terjadi di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Pampangan.

banner 325x300

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Pengaduan yang diterbitkan Polsek Pampangan Polres OKI, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Indra Rasetion, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/04/III/2026/Polsek Pampangan/Polres OKI/Polda Sumsel, pelapor menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Nizam alias Keweng bersama beberapa rekannya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Dalam uraian laporan dijelaskan bahwa korban merupakan adik dari pelapor bernama Bintang bin Matrasip (Alm).

Korban diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor bersama kawan-kawannya dengan menggunakan tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala serta luka robek pada bagian bibir atas sebelah kiri.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Pampangan untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan itu diterima oleh petugas piket SPKT Polsek Pampangan pada 5 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang ditandatangani oleh Aipda Maripo, SH selaku petugas penerima laporan.

Secara hukum, apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, khususnya pasal yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, para pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan bisa lebih berat apabila mengakibatkan luka serius pada korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Pampangan masih melakukan proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *