banner 728x250

Dugaan Mark-up Anggaran dan Manipulasi Data Dana Desa di Muara Pinang Lama, Masyarakat Minta Bantuan DPRD PDIP Siswo Pronoto

banner 120x600
banner 468x60

Sumatera Selatan, EmpatLawang- Masyarakat dan aktivis Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang mengajukan permohonan audit resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan mark-up anggaran dan manipulasi data penggunaan Dana Desa.

banner 325x300

Selain itu, ditemukan dugaan kesamaan foto pada Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran (SPJ) dengan dokumentasi masyarakat, yang menjadi indikasi tidak transparansinya pengelolaan dana yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Desa (Perdes) yang mengatur tentang tata kelola keuangan desa, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan, anggota DPRD dari fraksi PDIP Siswo Pronoto menjadi harapan masyarakat untuk turut serta membenahi kondisi tersebut.

“Kami bergantung sepenuhnya kepada Bapak Siswo Pronoto untuk membantu mengatasi masalah ini, serta memastikan pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Desa yang berlaku di wilayah kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Ketika dihubungi untuk konfirmasi, Kepala Desa Muara Pinang Lama tidak ditemukan di kediamannya. Upaya menghubungi melalui nomor WhatsApp juga tidak berhasil karena dinyatakan tidak aktif.

Masyarakat menegaskan bahwa Perdes yang telah ditetapkan secara khusus untuk Desa Muara Pinang Lama mengamanatkan bahwa setiap penggunaan dana desa harus melalui proses musyawarah, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang diperoleh masyarakat, rincian anggaran Dana Desa yang digunakan adalah sebagai berikut:

– 1.1.04 OPRASIONAL PEMERINTAH DESA: Rp6.685.000
– 1.1.08 Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa: Rp20.942.370
– 1.3.02 Pendataan IDM Desa: Rp7.534.000
– 1.4.01 Musyawarah Perencanaan Desa 2025: Rp5.910.000
– 1.4.04 Pelatihan Tata Cara Administrasi Keuangan Desa: Rp4.270.000
– 2.1.01 INSENTIF TUTOR PAUD: Rp7.235.830
– 2.2.01 Operasional Posyandu: Rp28.845.000
– 2.2.02 PEMBERIAN BAHAN MAKANAN TAMBAHAN: Rp6.480.000
– 2.2.03 Pelatihan dan Sosialisasi PHBS: Rp6.205.000
– 2.6.02 MEDIA INFORMASI DESA: Rp11.558.000
– 3.1.90 Pelatihan dan Sosialisasi Ketertiban dan Keamanan Desa: Rp5.225.000
– 3.1.07 Sosialisasi dan Pelatihan Jaga Desa: Rp5.050.000
– 3.4.04 Pelatihan Operator Dasa Wisma: Rp4.005.000
– 4.2.01 BANTUAN BIBIT TANAMAN DAN PUPUK: Rp139.615.800
– 4.3.90 Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Administrasi Desa: Rp6.700.000
– 4.3.91 Pelatihan Kader Teknik: Rp4.155.000
– 4.3.03 Sosialisasi Kewenangan BPD: Rp5.133.000
– 5.3.00 BLT DANA DESA: Rp72.000.00

(Tim Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *