banner 728x250
Berita  

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kepala SDN 07 Lintang Kanan, Atap Baja Ringan Sekolah Dibagikan ke Guru, Camat,Kades dan Diberikan Izin dari Dinas Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

Empat Lawang, Faktadetiknews – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Kecamatan Lintang Kanan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan atap sekolah berbahan baja ringan kepada pihak tidak berwenang. Sebanyak 250 keping diberikan kepada para guru, 50 keping kepada Camat, dan 30 keping kepada Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut.

banner 325x300

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala SDN 07 desa babatan kecamatan lintang kanan inisial MR mengatakan ” Rehab Revitalisasi di ada sebanyak 8 lokal,atap yang lama saya berikan kepada guru-guru sebanyak 250 keping,camat 50 keping dan kepala desa 30 keping berita acaranya ada dan saya juga sudah pamit dengan dinas pendidikan diketahui oleh inisial JH dan EK “ujar MR .

“Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa saja terlibat dalam hal ini dikarenakan ini adalah aset negara bukan hak bersama dan aturannya sudah jelas dan Undang-Undang nya sudah sangat jelas Undang-Undang yang Mengatur Kasus Ini.

Berikut adalah beberapa peraturan hukum yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan barang milik negara dalam kasus ini:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk larangan menyalahgunakan atau mengalihkan penggunaan barang negara tanpa izin yang sah.

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020): Menetapkan tata cara pengelolaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara/daerah, serta konsekuensi bagi pelanggarannya.

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan unsur korupsi dalam perkara ini, pasal-pasal terkait dalam UU ini dapat menjadi dasar penuntutan, termasuk pidana penjara dan denda bagi pelaku.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 234 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat diancam dengan pidana penjara.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *