
Prabumulih, Faktadetiknews- Tim Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih melaksanakan sidang Pemeriksaan Tanah atas permohonan pendaftaran bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sidang Panitia A dilakukan setelah pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang dimohonkan, meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah, kesesuaian data fisik, serta keabsahan data yuridis.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Effendi SH MKn, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Panitia A merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Sidang Panitia A ini dilakukan untuk memastikan seluruh data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan benar, jelas, dan tidak bermasalah. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Joni Effendi.
Ia menjelaskan, melalui sidang ini seluruh unsur yang terlibat melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan lapangan, termasuk keterangan pemohon, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan permasalahan, maka proses pendaftaran tanah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, Joni Effendi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran tanah secara tertib dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal agar proses dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti setiap tahapan dan memberikan data yang benar. Dengan begitu, sertifikat yang diterbitkan benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya sidang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kota Prabumulih terus berupaya mendukung program penataan dan tertib administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang adil dan berkeadilan. (ril)





