banner 728x250

Kantah Prabumulih Laksanakan Sidang Panitia A

banner 120x600
banner 468x60

Prabumulih, Faktadetiknews- Tim Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih melaksanakan sidang Pemeriksaan Tanah atas permohonan pendaftaran bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Arimbi Jaya, Kota Prabumulih.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sidang Panitia A dilakukan setelah pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang dimohonkan, meliputi pengecekan batas-batas bidang tanah, kesesuaian data fisik, serta keabsahan data yuridis.

banner 325x300
Panitia Pemeriksaan Tanah A merupakan tim yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas meneliti dan memverifikasi data fisik serta data yuridis dalam rangka permohonan sertifikat hak atas tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, maupun tanah wakaf. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Effendi SH MKn, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Panitia A merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Sidang Panitia A ini dilakukan untuk memastikan seluruh data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan benar, jelas, dan tidak bermasalah. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Joni Effendi.

Ia menjelaskan, melalui sidang ini seluruh unsur yang terlibat melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan lapangan, termasuk keterangan pemohon, saksi-saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan permasalahan, maka proses pendaftaran tanah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Pemeriksaan ini juga untuk memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan, sehingga ke depan tidak menimbulkan sengketa. Prinsip kehati-hatian menjadi hal utama dalam setiap proses pendaftaran tanah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joni Effendi berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran tanah secara tertib dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal agar proses dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti setiap tahapan dan memberikan data yang benar. Dengan begitu, sertifikat yang diterbitkan benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya sidang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kota Prabumulih terus berupaya mendukung program penataan dan tertib administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang adil dan berkeadilan. (ril)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *