Prabumulih, Faktadetiknews – Keberadaan Pasar Malam di Jalan Lingkar Timur Prabumulih menuai sorotan. Selain diduga mengangkangi imbauan Wali Kota Prabumulih, H Arlan, aktivitas hiburan tersebut juga dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan pasien di RSUD Prabumulih, terlebih di tengah bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih melalui Satpol PP telah mengimbau agar seluruh kegiatan hiburan malam ditutup sementara mulai H-1 menjelang Ramadhan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada H+2 setelah Idulfitri.
Namun, Pasar Malam yang berada di kawasan Jalan Lingkar Timur itu tetap beroperasi selama Ramadhan. Bahkan, lokasinya yang berada tidak jauh dari RSUD Prabumulih memicu keluhan masyarakat karena suara bising dari sejumlah wahana permainan.
Salah satu wahana yang menjadi sorotan adalah Rumah Hantu, yang disebut menimbulkan suara keras sehingga mengganggu kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra SH langsung turun ke lokasi untuk menertibkan wahana yang dianggap paling mengganggu tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola Pasar Malam. Wahana permainan yang menimbulkan kebisingan telah diminta untuk dihentikan agar tidak mengganggu dan meresahkan,” ujar Reki.
Langkah serupa juga dilakukan Satpol PP Kota Prabumulih dengan memberikan teguran kepada pengelola Pasar Malam.
Plt Kasatpol PP Prabumulih, M Nasir SH menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan pasar malam tersebut.
“Kami sudah memberikan teguran kepada pengelola agar tidak menimbulkan kebisingan yang dapat meresahkan masyarakat. Apalagi sudah ada imbauan Wali Kota agar hiburan malam dihentikan sementara selama Ramadhan,” tegas Nasir.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang beredar dari SMSI Prabumulih, pihak pengelola Pasar Malam disebut telah mengantongi izin dari Sat Intelkam Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIK melalui Kasat Intelkam Iptu Romi Apriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya izin kegiatan tersebut.
“Untuk izin operasional sudah kami berikan dan telah melalui ketentuan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Polsek,” kata Romi.
Ia juga menjelaskan, operasional Pasar Malam dibatasi dari setelah waktu Magrib hingga pukul 23.00 WIB.
“Jadwal bukanya setelah Magrib dan tutup sampai pukul 23.00 WIB,” pungkasnya. (Ril)






