banner 728x250
Berita  

Ketua Dewan Pers: UU Pers Tidak Mewajibkan Pendaftaran Perusahaan Pers

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Faktadetiknews – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers.

banner 325x300

Menurut Ninik, setiap orang memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Ia menjelaskan, selama sebuah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, maka perusahaan tersebut dapat disebut sebagai perusahaan pers meskipun belum terdata di Dewan Pers.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers serta berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan mewajibkan pendaftaran.

Di sisi lain, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat wajib bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Menurutnya, UKW bukan merupakan amanat dari UU Pers, melainkan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers untuk meningkatkan profesionalitas wartawan.

“UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah peraturan Dewan Pers,” jelas Kamsul.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus UKW, namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional di berbagai media.

Kamsul juga menegaskan bahwa kelulusan UKW tidak otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan seorang wartawan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistiknya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun karya jurnalistiknya berkualitas,” ungkapnya.

Kamsul Hasan yang pernah menjabat Ketua PWI Jaya selama dua periode, 2004–2009 dan 2009–2014, juga menyoroti kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki UKW.

Menurutnya, kebijakan tersebut diduga hanya bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan lembaga tersebut.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujarnya dengan senyum penuh makna.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *