Pamekasan, Faktadetiknews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Jawa Timur, Senin (23/2). Kegiatan tersebut digelar di Aston Sidoarjo City Hotel dan dihadiri jajaran pemasyarakatan se-Jawa Timur.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja mitra kerja di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, hak asasi manusia (HAM), serta pelindungan saksi dan korban. Melalui agenda reses tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara legislatif dan jajaran pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai amanat undang-undang.
Dalam forum itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menyoroti peran strategis Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana modern yang kini lebih menitikberatkan pendekatan restoratif dan reintegratif.
“Bapas memiliki posisi penting dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, terutama dalam pendekatan keadilan restoratif yang menempatkan pembinaan sebagai prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kadiyono, memaparkan sejumlah isu strategis yang dihadapi lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut. Di antaranya persoalan overkapasitas hunian, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga optimalisasi sarana dan prasarana keamanan serta pembinaan.
Overkapasitas menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap efektivitas pembinaan dan kualitas layanan pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan, anggaran, serta inovasi program yang berkelanjutan.
Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa reses ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus evaluasi kinerja pemasyarakatan.
“Kita harus responsif terhadap berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan. Penguatan profesionalisme petugas serta peningkatan kualitas program pembinaan menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya program pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan agar mereka mampu kembali ke tengah masyarakat secara produktif dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Dengan adanya kunjungan kerja dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI, diharapkan kualitas layanan pemasyarakatan di Jawa Timur, khususnya di Lapas Kelas IIA Pamekasan, terus meningkat dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan. Sinergi antara DPR RI dan jajaran pemasyarakatan pun diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan, sekaligus mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (ril)






