SUMSEL, Faktadetiknews — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28/1/2026).
Iwan menjelaskan, kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik.
Kondisi tersebut sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik.
Jika hal itu terjadi, segera laporkan kepada petugas PLN agar dapat ditangani secara aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada kelompok pencinta layang-layang agar memastikan layang-layang tidak tersangkut di tiang listrik.
Selain itu, Iwan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya, dapat memicu kebakaran, serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lainnya.
“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, sebaiknya meminta bantuan resmi dari petugas PLN untuk penambahan daya sementara. Petugas PLN mengetahui kapasitas gardu di setiap wilayah sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.
Ia menyarankan masyarakat datang ke kantor PLN terdekat atau menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya.
Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan segera diproses oleh petugas PLN.
Langkah ini, lanjut Iwan, penting untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat penyalahgunaan arus listrik.
Ia juga menegaskan agar masyarakat selalu menggunakan jasa resmi petugas PLN untuk penambahan daya listrik, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
Terkait sanksi, Iwan mengingatkan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana. Perbuatan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN, karena tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik,” tegasnya.
PLN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan demi menjaga keamanan bersama serta keandalan pasokan listrik.
(R01-R12-Red-BFN)










