banner 728x250
Berita  

PWI Pusat Soroti Pemecatan Sepihak 9 Anggota PWI Lamtim

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Berita Faktanews — Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari menegaskan bahwa Muklis selaku Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota PWI. Penegasan tersebut disampaikan Atal, Jumat (6/2/2026).

Pemecatan terhadap sembilan anggota PWI Lamtim oleh Muklis menuai kritik keras dari PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Atal S Depari yang didampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto menyatakan akan memerintahkan DK Provinsi Lampung bersama PWI Provinsi Lampung untuk menangani persoalan tersebut.

banner 325x300

“Saya sudah membaca laporan itu dan menerima pesan langsung dari rekan-rekan yang dipecat. Pengurus PWI kabupaten/kota tidak berhak memecat anggota. Kewenangan pemecatan anggota biasa berada di PWI Pusat.

Ini merupakan persoalan serius yang harus ditangani oleh DK Provinsi Lampung,” ujar Atal.

Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap sembilan anggota PWI Lampung Timur merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Hingga saat ini, kata Atal, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan dinilai keliru dan tidak berdasar.

“Jika persoalannya terkait pencalonan atau pengambilan berkas pencalonan, itu merupakan hal yang wajar dalam demokrasi organisasi dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan alasan untuk pemecatan,” tegasnya.

Atal juga mempertanyakan tindakan Ketua PWI Lampung Timur yang dinilainya melampaui kewenangan.

“Apa kesalahan mereka sehingga harus dipecat? Ketua seharusnya memahami tugas dan fungsinya. Saya minta PWI Provinsi Lampung segera menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Lampung memproses kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya minta DKP Lampung menangani persoalan ini dengan sungguh-sungguh karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Atal.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang tidak lazim dan baru pertama kali terjadi di lingkungan PWI.

“Ini peristiwa yang tidak masuk akal. Ketua PWI kabupaten memecat anggota biasa jelas melanggar PD/PRT PWI. Bahkan untuk anggota muda saja, PWI kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan memecat. Untuk anggota biasa, KTA diterbitkan PWI Pusat sehingga prosesnya harus melalui Dewan Kehormatan dari tingkat provinsi hingga pusat,” jelas Zulkifli.

Ia menyatakan PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme organisasi.

“Kami sudah menerima laporan tertulis. Kasus ini akan diproses melalui Dewan Kehormatan. Namun, penyelesaiannya dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkasnya.

Diketahui, laporan tertulis dari sembilan anggota PWI Lampung Timur yang dipecat tersebut telah diterima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *