Jakarta, Faktadetiknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK langsung menahan Fadia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah.
Salah satu peringatan datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, Sekda telah berulang kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan ketika Fadia mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersama beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
PT RNB diketahui merupakan perusahaan penyedia jasa yang aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff. Sementara suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, serta barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyebut selama ini pihaknya telah melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK mengamankan Fadia dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, termasuk Sekda Kabupaten Pekalongan.
Penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Fadia. Penyegelan dilakukan dengan memasang kertas segel berlogo KPK di pintu ruang kerja tersebut pada Senin (2/3/2026) malam.
Meski demikian, aktivitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Selasa pagi tetap berjalan normal.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait OTT dan penyegelan ruang kerja bupati karena sedang menjalankan dinas luar kota.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, juga belum dapat memberikan keterangan lantaran tengah mengikuti kegiatan di Sukoharjo.
Fadia Arafiq sendiri merupakan politikus kelahiran 23 Mei 1978 yang juga anak dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an hingga awal 2000-an.
Fadia kemudian aktif di dunia politik melalui Partai Golkar dan terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 setelah memenangkan Pilkada 2020. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 mendampingi Amat Antono.
(R01-R12-Red-BFN)






