SAMARINDA, Berita Faktanews// – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang batubara yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, yakni PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi.
BT ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan batubara di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang berlangsung sejak 2001 hingga 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam ini BT langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, Senin (23/2/2026).
BT menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam perkara ini. Sebelumnya, jaksa telah menahan BH (Basri Hasan), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar periode 2009–2010, serta ADR (Adinur), mantan Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Keduanya ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda, sejak Rabu (18/2/2026).
Kedua pejabat tersebut diduga menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara untuk PT JMB, PT ABE, dan PT KRA di atas lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
BT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mengungkapkan, akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak tercapai.
Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun untuk transmigran dilaporkan rusak dan hilang, sementara batubara yang berada di lokasi tersebut dijual secara tidak sah.
“Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp500 miliar. Saat ini kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik dan auditor,” pungkas Tony Yuswanto.
(R01-R12-Red-BFN)










