JAKARTA, Faktadetiknews//—
Dua warga negara bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar penulisan nama “Sumatera Selatan” diubah menjadi “Sumatra Selatan.”
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 57/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penggunaan kata “Sumatera” tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut mereka, penamaan daerah dalam undang-undang seharusnya menggunakan bentuk kata baku.
“Penulisan kata ‘Sumatera’ dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI.
Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon,” tulis pemohon dalam berkas gugatan.
Pemohon menambahkan, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus menjadi bagian integral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin prinsip negara hukum dan asas legalitas.
Berdasarkan KBBI Kemendikdasmen, kata “Sumatra” merupakan bentuk baku yang berarti pulau di wilayah barat Indonesia, sedangkan “Sumatera” merupakan bentuk tidak baku dari kata tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan frasa “Sumatera Selatan” dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra Selatan”;
Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang perdana atas permohonan tersebut.
(R01-R12-Red-BFN)








