Breaking News
20:38

KPK GELEDAH KANTOR PUPR DAN PBJ MUARA ENIM, SEJUMLAH DOKUMEN DISITA

IMG 20260910 WA0040
Bagikan
Lihat Tersimpan

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026).

 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi.

 

“Pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9).

 

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, beberapa barang bukti elektronik (BBE) turut disita.

 

Budi mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis dan ditelaah penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

 

“Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap BB (barang bukti) yang diamankan untuk membantu mengungkap perkara ini,” katanya.

 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

 

Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dan Fika selaku Direktur PT MSA.

 

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara dugaan suap untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

 

Dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan BPK tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Edison; Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta yang disebut sebagai perantara; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA; serta Fika selaku Direktur PT MSA.

 

Dengan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan PBJ, penyidik KPK kini mendalami dokumen serta data elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun aliran penerimaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

 

(Red)

Penulis

darwisakbar@gmail.com


Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *