Breaking News
19:48

Empat Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Diduga Peras SPBU di Sijunjung

PhotoGrid Site 1789041370016
Bagikan
Lihat Tersimpan

SIJUNJUNG SUMBAR, faktadetiknews.biz.id — Empat orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Polres Sijunjung setelah diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada pihak SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

 

Keempat terlapor masing-masing berinisial MR, MY, DN dan SR. Mereka diamankan polisi setelah situasi di SPBU 13.275.513 Parit Rantang dilaporkan memanas pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

 

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT. Keempatnya disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasi Humas Polres Sijunjung, Bang Doni, dalam keterangan resminya pada Kamis (28/8/2026), menjelaskan bahwa keempat orang tersebut diduga datang dari Riau menggunakan satu unit mobil.

 

Menurut polisi, mereka diduga menyasar sejumlah SPBU yang memiliki antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi.

 

Setibanya di SPBU Parit Rantang, para terlapor diduga mengambil foto dan video situasi di sekitar SPBU. Setelah itu, mereka menemui pihak SPBU dan diduga mengancam akan memviralkan kondisi tersebut melalui media dengan narasi adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Aktivitas tersebut kemudian diketahui masyarakat sekitar. Polisi menyebut, sebelumnya keempat orang itu diduga beberapa kali mendatangi SPBU dan melakukan aktivitas serupa sehingga sempat terjadi gesekan dengan pihak SPBU maupun masyarakat.

 

Mendapat informasi mengenai situasi yang memanas, personel kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan keempat orang tersebut.

 

Diduga Gunakan Identitas Pers

 

Dalam penanganan perkara, polisi juga menyita sejumlah kartu pers yang diduga digunakan oleh para terlapor.

 

Polisi menduga modus yang dilakukan adalah membuat atau menggunakan kartu identitas pers, kemudian mengaku sebagai wartawan, mendatangi SPBU yang sedang mengalami antrean BBM subsidi, serta mengambil foto dan video.

 

Selanjutnya, para terlapor diduga membuat narasi seolah-olah terjadi penyelewengan BBM subsidi. Mereka kemudian diduga meminta sejumlah uang serta BBM untuk kendaraan dengan ancaman akan memviralkan persoalan tersebut melalui media.

 

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah ekonomi atau mencari keuntungan pribadi.

 

Temukan Senjata

 

Dalam penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para terlapor, polisi juga menemukan benda yang disebut berupa senjata jenis airsoftgun berwarna silver dengan gagang hitam, berikut enam butir peluru jenis Wingun 700.

 

Polisi juga mengamankan satu buah tongkat bisbol berbahan besi berwarna silver merek Nike.

 

Terkait benda yang menyerupai senjata api tersebut, polisi menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan statusnya.

 

Selain itu, polisi menyita satu unit minibus Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1430 RF beserta STNK, serta empat unit telepon seluler berbagai merek.

 

Barang bukti lainnya berupa kartu pers, masing-masing dua buah atas nama Doni Pgl Don Bin M. Zahar, dua buah atas nama Syaiful Rahma Pgl Ipul Bin Jamal, tiga buah atas nama Muhammad Yahya Harahap Pgl Yahya Bin Herman Harahap, dan lima buah atas nama Muhamad Ridwan Pgl Iwan Bin Amir.

 

Terancam Empat Tahun Penjara

 

Dalam perkara ini, keempat terlapor disangkakan Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, antara lain dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan suatu barang.

 

Atas sangkaan tersebut, ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

 

Polres Sijunjung menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Identitas serta status hukum keempat terlapor dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan kepolisian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Red)

Penulis

darwisakbar@gmail.com


Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *