BATUSANGKAR, faktadetiknews.biz.id — Maraknya aktivitas oknum yang mengatasnamakan wartawan namun tidak menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan menjadi perhatian Dewan Pers. Fenomena yang kerap disebut sebagai “wartawan abal-abal” atau “wartawan bodrex” dinilai berpotensi merusak citra profesi jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam Seminar Literasi bertema “Membedakan Media Profesional dengan Media Abal-abal di Kabupaten Tanah Datar” yang digelar di Batusangkar.
Dalam pemaparannya, Agung menyebut sejumlah karakteristik yang dapat menjadi indikator media maupun oknum yang tidak menjalankan kerja jurnalistik secara profesional.
“Wartawan abal-abal sering juga disebut wartawan bodrex atau juga wartawan CNN, candu nulis-nulis,” kata Agung dalam seminar tersebut.
Menurut Agung, sejumlah ciri yang patut diperhatikan antara lain perusahaan pers tidak berbadan hukum, alamat redaksi tidak jelas, tidak mencantumkan nama penanggung jawab dalam boks redaksi, serta media yang terbit secara temporer.
Selain itu, isi pemberitaan cenderung mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, penggunaan bahasa tidak memenuhi standar jurnalistik, serta nama media yang sengaja dibuat dengan kesan menakutkan.
Dari sisi perilaku, oknum tersebut juga disebut kerap datang secara bergerombol, mengaku sebagai anggota organisasi wartawan yang tidak jelas, mengenakan atribut yang tidak lazim, serta mengajukan pertanyaan yang cenderung tendensius.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, mereka disebut tidak memahami etika jurnalistik, meremehkan narasumber, hingga menggunakan profesi wartawan untuk melakukan tekanan atau pemerasan.
Agung juga menyinggung persoalan wartawan yang menerima fasilitas atau imbalan tertentu dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menyebut beberapa istilah, antara lain wartawan penyerta atau embedded journalist, wartawan yang menjadi binaan partai politik atau organisasi massa, wartawan pos pada instansi pemerintah maupun swasta, wartawan yang merangkap pekerjaan di media internal instansi, hingga wartawan yang mengejar pemberitaan hanya ketika ada kegiatan yang menyediakan uang.
Ada pula istilah “wartawan kado”, yakni wartawan yang memperoleh cendera mata bernilai tinggi dalam kegiatan press tour atau jumpa pers, serta wartawan individual maupun kelompok yang secara aktif memburu uang dari narasumber.
Menurut Agung, praktik-praktik semacam itu harus menjadi perhatian karena dapat mencederai independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Ia menegaskan, orang yang mengaku wartawan tetapi tidak menjalankan kerja jurnalistik secara profesional tidak tepat disebut sebagai wartawan.
“Wartawan abal-abal sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai wartawan, sebab hal itu dapat merusak citra atau profesi wartawan,” tegasnya.
ASN Berhak Menolak
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menjelaskan bahwa narasumber, termasuk aparatur sipil negara (ASN), memiliki hak untuk memastikan identitas dan kredibilitas media sebelum memberikan keterangan.
Menurutnya, narasumber dapat menanyakan media tempat wartawan bekerja, asal media, serta siapa penanggung jawabnya.
“Kita punya hak untuk tidak melayani atau menolak kalau keberadaan medianya tidak kredibel. Boleh, saat ada orang yang ingin mewawancarai, tanya dulu medianya apa, dari mana, siapa penanggung jawabnya. Jika yang bersangkutan tersinggung, kan menjadi aneh,” ujarnya.
Agung menilai langkah tersebut bukan bentuk anti terhadap pers, melainkan bagian dari kehati-hatian narasumber dalam menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan.
Di sisi lain, media profesional dituntut menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, masyarakat maupun instansi pemerintah perlu mampu membedakan antara wartawan yang benar-benar menjalankan fungsi pers dengan oknum yang sekadar menggunakan atribut atau nama media untuk kepentingan pribadi.
(Red)




Tinggalkan Balasan