Halmahera Timur, – Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penelusuran terhadap proyek pemeliharaan kanal Kota Maba Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur.
Proyek tersebut terbagi dalam beberapa paket dengan nilai yang signifikan, yakni Paket 1, 2, dan 3 masing-masing sebesar Rp12 miliar serta Paket 4 sebesar Rp4,8 miliar. Seluruh paket saat ini masih berada pada tahap masa sanggah.
Menurut Arjun, besarnya alokasi anggaran tersebut perlu diuji secara rasional dan terbuka, mengingat jenis pekerjaan yang tercantum relatif umum, seperti pembersihan kanal, galian tanah menggunakan alat berat, hingga pemasangan bronjong.
“Dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, publik wajar mempertanyakan kesesuaian antara volume pekerjaan dan besaran anggaran. Ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pembengkakan biaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Ir. Muliastuti, ST., MT yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perkim. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam konteks pengawasan agar tidak terjadi lemahnya kontrol dalam proses pelaksanaan proyek.
Lebih lanjut, GMNI menilai arah penggunaan anggaran ini perlu dikaitkan dengan prioritas pembangunan daerah. Dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Ubaid–Anjas, salah satu fokus utama adalah pembukaan akses jalan di wilayah Maba Utara dan Wasile Utara yang hingga kini masih menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Ini penting agar program pembangunan tetap terarah dan tepat sasaran,” tegas Arjun.
GMNI juga mendorong DPRD, khususnya Komisi III Halmahera Timur, untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program-program strategis daerah, terutama yang memiliki nilai anggaran besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, SH, menyampaikan bahwa hasil telaah awal pihaknya menemukan adanya potensi ketidakwajaran dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang perlu dikaji lebih mendalam.
“Dari sisi teknis, pekerjaan yang direncanakan tergolong standar. Oleh karena itu, kesesuaian antara perencanaan, volume pekerjaan, dan nilai anggaran perlu diuji secara transparan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
DPD GMNI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal proses ini secara serius, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan ketidakwajaran dalam pengalokasian anggaran pemeliharaan kanal Kota Maba tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi.


















