LAMPUNG, Faktadetiknews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas kopi yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp1,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah terkait pembelian biji kopi milik warga Kabupaten Lampung Barat.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026). Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Transaksi Pembelian Kopi Skala Besar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Desember 2025 ketika para tersangka melakukan pemesanan biji kopi dalam jumlah besar kepada korban bernama Joni Hartono.
Untuk memenuhi kebutuhan pembeli, korban melakukan pengadaan kopi dari sejumlah petani dan pengepul di wilayah Lampung Barat yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi kopi nasional. Seluruh proses pengumpulan komoditas dilakukan sesuai permintaan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Setelah seluruh kopi terkumpul, korban mengirimkan sebanyak 20.390 kilogram atau sekitar 20,39 ton biji kopi menggunakan tiga unit truk menuju lokasi yang telah ditentukan oleh pihak pembeli.
“Korban mengirimkan kopi sebanyak 20.390 kilogram menggunakan tiga kendaraan truk sesuai kesepakatan dan permintaan dari tersangka,” jelas Kombes Pol Yuni.
Pembayaran Tak Kunjung Direalisasikan
Menurut hasil penyelidikan, setelah pengiriman selesai dilakukan, korban menerima informasi bahwa barang telah diterima dan masuk ke gudang tujuan. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan oleh pihak pembeli.
Korban kemudian berulang kali meminta kejelasan terkait pembayaran tersebut. Akan tetapi, tersangka diduga terus memberikan berbagai alasan dan penundaan sehingga kewajiban pembayaran tidak kunjung dipenuhi.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dana hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan lain sehingga pembayaran kepada korban tidak dapat dilakukan sesuai kesepakatan awal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 20.390 kilogram kopi dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Hingga Penangkapan
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polda Lampung. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pelacakan keberadaan para terduga pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim kepolisian berhasil menemukan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Laporan korban kami tindak lanjuti hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Yuni.
Industri Kopi dan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor perdagangan kopi, salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi baik di pasar domestik maupun ekspor.
Praktisi bisnis menilai bahwa kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan antara petani, pengepul, distributor, dan pelaku usaha di sektor agribisnis. Dugaan praktik penipuan dalam transaksi komoditas berpotensi merugikan rantai pasok dan mengganggu stabilitas usaha para pelaku industri.
Lampung sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, HS dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain kerugian materi, korban mengaku sempat menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih dapat membantu mempercepat proses pengungkapan perkara. Informasi tersebut juga menjadi perhatian dalam proses pendalaman yang dilakukan aparat.
Korban Berharap Penanganan Transparan dan Profesional
Korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menaruh harapan agar pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan bernilai besar, khususnya pada sektor komoditas pertanian dan perkebunan.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, aman, dan terpercaya bagi para pelaku bisnis di Indonesia.
(Redaksi WINews)


















