Palembang, Faktadetiknews – Kabar mengenai dugaan penyelidikan anggaran Bantuan Khusus Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri tengah beredar di kalangan pegiat anti korupsi. Namun, informasi tersebut hingga kini masih sebatas rumor dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa sebanyak 16 mantan kepala dinas (Kadis) dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel dikabarkan akan diperiksa. Meski demikian, kebenaran kabar tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Secara prosedural, pemberian anggaran BKBK Gubernur Sumsel dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diverifikasi oleh dinas terkait dengan mempertimbangkan validitas data serta skala kebutuhan daerah.
Namun demikian, publik mempertanyakan adanya dugaan ketimpangan alokasi anggaran, di mana salah satu kabupaten disebut-sebut menerima BKBK dengan nilai mendekati angka 12 digit rupiah. Hal ini memunculkan spekulasi adanya prioritas tertentu dalam penyaluran dana tersebut.
Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan BKBK, termasuk indikasi “bancakan” oleh oknum legislator serta dugaan permintaan fee hingga 20 persen, sebagaimana pernah terungkap dalam perkara korupsi BKBK di Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, penyaluran BKBK ke Pemkot Palembang untuk ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara saat ini juga masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan menjadi atensi khusus pimpinan daerah.
Beredarnya rumor pemeriksaan oleh Kortas Tipikor Polri ini dinilai perlu disikapi secara hati-hati oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim investasi, termasuk rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait bantuan gubernur yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyebutkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AMR (Kabag Humas DPRD Sumsel), WAF (pihak swasta), dan APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin).
Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp826 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar. Para tersangka diduga melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi serta pengkondisian pemenang lelang sehingga proyek tidak berjalan sesuai ketentuan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka WAF dan APR telah ditahan di Rutan Pakjo, sementara AMR yang sebelumnya berada di Jakarta akan dibawa ke Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk dari unsur pimpinan DPRD Sumsel, namun belum ditemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka tambahan.
Publik pun berharap adanya transparansi dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
(R01-R12-Red-BFN)


















