Banyuasin, Faktadetiknews – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Air Kumbang pada Sabtu (2/5/2026).
Pelaku berinisial RB (28) nekat membobol atap gerai Indomaret di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang.
Kapolsek Air Kumbang, Yuliardi, dalam laporan resminya menyebutkan, kejadian pertama kali diketahui pihak korban, PT Indomarco Prismatama (Grosir Indomaret Franchise) FMOV Sebokor, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri toko, kemudian menggunting seng atap menggunakan gunting seng. Setelah itu, pelaku menendang plafon hingga roboh dan masuk ke dalam toko,” ujar Kapolsek dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam.
Dari dalam gudang, pelaku menggasak sekitar 150 bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami pihak Indomaret ditaksir mencapai Rp7.454.000.
Unit Reskrim Polsek Air Kumbang yang dipimpin Kanit Reskrim, Tri Kardini Kurniawan, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Air Kumbang usai dilakukan klarifikasi.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 150 bungkus rokok berbagai merek, satu unit gunting seng, satu buah martil, satu buah pisau kecil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2397 JBB, satu buah tas hitam, serta satu unit handphone Infinix Zero 30 warna hijau tosca.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi akses masuk melalui atap maupun ventilasi bangunan.
(R01-R12-Red-BFN)


















