PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Balap liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya umum tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan. Aktivitas balap liar identik dengan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum, serta penutupan jalan sepi yang berpotensi memicu tawuran atau tindak kriminal lainnya. Dari segi keselamatan lalu lintas, jalan raya bukanlah sirkuit balap yang dilengkapi dengan fasilitas pengaman seperti dinding pembatas atau tim medis. Jika terjadi tabrakan, fatalitas cedera jauh lebih tinggi dibandingkan dengan balapan resmi di lintasan. Dalam rangka mencegah maraknya aksi balap liar di wilayah Kab. Muba, Polda Sumsel dalam hal ini Ditintelkam Polda Sumsel bersinergi dengan Komunitas Sekayu Motor Rx-King (Smoking) Kab. Muba.
Dalam pemaparannya, IPDA DHODY CHANDRA, SH menyampaikan diharapkan selain menjadi mitra juga dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat tentang bahaya balap liar. Di Indonesia, balap liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Balap liar bukan prestasi, melainkan taruhan nyawa di jalan umum yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan diri serta pengguna jalan lain.
Penyampaian dari Sdr. Deden selaku ketua Komunitas Sekayu Motor Rx-King Kab. Muba menjelaskan terima kasih atas kegiatan Polda Sumsel yang sudah memperhatikan dan memberikan arahan tentang bahaya balap liar. Kami akan berusaha memberikan edukasi dan contoh positif kepada masyarakat maupun komunitas motor lainnya agar tidak melakukan aksi balap liar. Selain itu kami menghimbau kepada orang tua agar berperan aktif mengawasi pergaulan anak remaja, khususnya larangan membawa kendaraan bermotor di malam hari bagi yang belum cukup umur atau belum memiliki SiM.


















