BANYUASIN, faktadetiknews.biz.id – Ketegangan mewarnai prosesi usai Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa tanah di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Kamis (20/8/2026). Insiden memanas ketika awak media yang berusaha melakukan konfirmasi justru mendapat respons emosional dan tuduhan yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan.
Kejadian bermula saat awak media hendak mewawancarai Siti Fatimah usai persidangan. Pengacara Siti Fatimah, Syapriadi Syamsudin SH., sempat meminta semua pihak saling menghormati dan profesional. Namun, berselang beberapa detik, sang pengacara mendadak tersulut emosi saat perwakilan keluarga Ilyas Harmi menanyakan posisi letak objek tanah yang disengketakan.
Tak berhenti di situ, Siti Fatimah—yang diketahui merupakan oknum Jaksa—bersama suaminya yang merupakan oknum anggota TNI, melempar tuduhan yang memicu reaksi keras para awak media di lapangan dengan menyebut, “Bilangnya wartawan, tahunya LSM.”
Tanggapan LBH PWI Sumsel
Menanggapi insiden tersebut, Advokat dari LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi atau merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Wartawan yang bertugas di lapangan bekerja berdasarkan asas profesionalisme dan dilindungi oleh Undang-Undang. Pernyataan mendiskreditkan profesi serta sikap emosional yang berlebihan tidak relevan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” tegas Dicky Irawan, S.H.
Dicky menambahkan, Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Ketua PWI Sumsel Sangat Menyayangkan
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Selatan turut menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh oknum jaksa dan suaminya. Menurutnya, sebagai figur publik dan pejabat penegak hukum yang memahami regulasi, ungkapan menyamaratakan jurnalis dengan stereotip tertentu sangat tidak pantas diucapkan.
”Sangat disayangkan, seorang oknum Jaksa yang paham hukum dan suaminya yang merupakan oknum anggota TNI mengeluarkan pernyataan seperti itu kepada media. Pejabat publik dan aparatur negara seharusnya menjadi pengayom serta memahami bahwa wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Ketua PWI Sumsel.
Ia meminta seluruh pihak agar dapat bersikap dewasa, menghormati independensi kerja pers, dan tidak meluapkan emosi perkara persidangan kepada insan pers yang sedang bertugas mencari keberimbangan berita.
( R-01/R-026 )


















