banner 728x250

Polsek Semendawai Suku III Tangkap Pelaku Ketiga Kasus Pencurian dengan Pemberatan

banner 120x600
banner 468x60

OKU TIMUR, faktadetiknews.biz.id — Kepolisian Sektor Semendawai Suku III berhasil menangkap pelaku ketiga dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yakni Feri Aprianto Saputra (21), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, pekerjaan swasta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah terungkap.

 

banner 325x300

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III telah mengamankan dua orang tersangka bernama Dede Amsori dan Ari Gustama. Dari keterangan kedua pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi adanya rekan lainnya yang turut melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.

 

Berdasarkan petunjuk tersebut, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIB, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semendawai Suku III bersama Kanit Reskrim dan jajaran Unit Reskrim di kediaman tersangka yang beralamat di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Terhadap tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semendawai Suku III tanpa perlawanan.

 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa:

 

– 1 (satu) unit kulkas

– 1 (satu) unit mesin cuci

 

Tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Semendawai Suku III untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan telah disampaikan kepada Kapolres OKU Timur guna mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya terkait penanganan perkara ini.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *