OKU TIMUR, faktadetiknews.biz.id — Kepolisian Sektor Semendawai Suku III berhasil menangkap pelaku ketiga dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yakni Feri Aprianto Saputra (21), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, pekerjaan swasta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah terungkap.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III telah mengamankan dua orang tersangka bernama Dede Amsori dan Ari Gustama. Dari keterangan kedua pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi adanya rekan lainnya yang turut melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.
Berdasarkan petunjuk tersebut, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIB, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semendawai Suku III bersama Kanit Reskrim dan jajaran Unit Reskrim di kediaman tersangka yang beralamat di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Terhadap tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semendawai Suku III tanpa perlawanan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit kulkas
– 1 (satu) unit mesin cuci
Tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Semendawai Suku III untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan telah disampaikan kepada Kapolres OKU Timur guna mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya terkait penanganan perkara ini.


















