SUNGAILIAT, faktadetiknews.biz.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma alias AK, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/8/2026).
AK tiba di Kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver. Setelah memasuki halaman kantor kejaksaan, kendaraan sempat menuju area belakang sebelum berhenti di pintu lobi samping.
AK kemudian memasuki ruangan Kejari Bangka didampingi penasihat hukumnya. Proses tersebut merupakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Babel.
Menurut Herya, setelah tahap II diterima, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap AK selama 20 hari untuk mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Sejak dilimpahkan hari ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Herya.
Ia mengatakan, Kejari Bangka menargetkan perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.
“Mungkin dalam waktu satu minggu ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dilaporkan Eks Klien
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Babel menetapkan dan menahan AK dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan tersangka AK (45) ditahan di ruang Tahti Polda Babel.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pengusaha tambak udang asal Sungailiat sekaligus mantan klien AK, Frida Gunadi (56). Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Kasus bermula ketika AK diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari KAP Cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak milik korban dengan biaya Rp250 juta.
Namun, setelah korban menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta, auditor yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dihadirkan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
AK Klaim Kriminalisasi
Sekitar pukul 12.10 WIB, AK kemudian dibawa menuju Lapas Bukit Semut Sungailiat menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka.
Saat hendak masuk ke mobil tahanan, AK sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menyatakan akan membuka fakta terkait perkara yang menjeratnya.
“Kriminalisasi berat dari Kapolda Victor Sihombing, balikin uang retensi, uang aku. Rembangpati, lima ratus juta. Sudah ada SP3HD, saya tidak melakukan tindak pidana,” ujar AK.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak tersangka dan masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan.
Pengamanan Sesuai SOP
Terkait prosedur pengamanan saat pemindahan tersangka, Herya menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menjelaskan, tersangka dalam keadaan terborgol ketika berada di dalam mobil tahanan menuju tempat penahanan.
“Semua sesuai protap, borgol dipasang di mobil tahanan. Nanti saat masuk ke Rutan Sungailiat (Bukit Semut), barulah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi lanjutan di sana,” tegasnya.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka tengah merampungkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara. Jaksa menargetkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses persidangan. (Red)


















