banner 728x250
Berita  

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang mengatasnamakan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

banner 325x300

Menurutnya, penegasan ini penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 Ayat (3) juga mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari sistem administrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Penerbitannya dilakukan melalui proses verifikasi, pengujian kemampuan mengemudi, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola secara resmi oleh Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar selalu mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM melalui saluran resmi dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *