Ikmal Hakim (orang tua Bharada Muhammad Hafizh Pratama)
PANGKALPINANG, faktadetiknews.biz.id – Ikmal Hakim akhirnya membawa persoalan yang menimpa putranya, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, ke Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh setelah berbagai upaya yang dilakukan keluarga melalui jalur internal Polri dinilai belum memberikan kejelasan dan rasa keadilan atas dugaan perundungan, pemerasan, serta tekanan psikologis yang dialami anaknya selama bertugas di Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (23/6/2026)
Surat pengaduan resmi tersebut disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI pada Selasa (23/6/2026). Dalam pengaduannya, Ikmal meminta lembaga yang membidangi hukum, keamanan, dan pengawasan aparat penegak hukum itu turun tangan mengawasi penanganan perkara yang menurutnya menyisakan banyak tanda tanya.
Ikmal mengungkapkan, putranya yang berpangkat Bharada diduga berulang kali menjadi korban pemerasan berkedok pinjaman atau tukar saldo oleh sejumlah seniornya di lingkungan Satbrimob Polda Babel. Menurut pengakuan keluarga, praktik tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali dan disertai tekanan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik apabila permintaan para senior tidak dipenuhi.
“Kami sudah melapor dan menghadap pimpinan di satuan tempat anak kami bertugas. Namun laporan itu justru dianggap sebagai alasan agar anak kami tidak mau lagi berdinas di Satbrimob,” ungkap Ikmal.
Merasa tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun karena perkembangan penanganan kasus dinilai berjalan lamban, keluarga kemudian mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. Di sana, mereka mengaku diterima dan mendapat perhatian dari jajaran pimpinan Korps Brimob Polri.
Menurut Ikmal, hasil pemeriksaan yang dilakukan unsur Paminal Korps Brimob menemukan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan laporan putranya. Bahkan, demi menjaga kondisi psikologis Bharada Hafizh yang disebut mengalami trauma, sempat muncul saran agar yang bersangkutan berdinas sementara di Korps Brimob Polri Kelapa Dua.
Namun harapan itu tidak berlangsung lama. Tak lama kemudian, Bharada Hafizh diperintahkan kembali berdinas ke Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung. Perintah tersebut ditolak karena yang bersangkutan mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali ke lingkungan kerja yang menurutnya menjadi sumber persoalan.
Upaya mencari keadilan pun berlanjut hingga ke Mabes Polri. Bahkan Bharada Hafizh disarankan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi psikologis yang dialaminya.
Meski telah menempuh berbagai jalur pengaduan, keluarga mengaku hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Provos Satbrimob Polda Babel menyimpulkan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Bharada Muhammad Hafizh Pratama tidak terbukti.
Namun dalam dokumen hasil pemeriksaan yang sama, empat anggota Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yakni Bharatu Muhammad Noverizal, Bharada Superahadi, Bharada Edy Mustofa, dan Bharada M. Isnul Fajar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa aktivitas perjudian online.
Terhadap keempat anggota tersebut direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan sidang disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan mereka juga telah dimutasi ke luar wilayah Bangka Belitung.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan kekecewaan dari pihak keluarga. Ikmal menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan disiplin dan pemberian sanksi terhadap anggota yang terbukti terlibat praktik judi online.
“Kami mempertanyakan mengapa anggota yang terbukti bermain judi online hanya direkomendasikan menjalani sidang disiplin. Padahal Kapolri sudah berulang kali menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Ikmal kepada jejaring media KBO Babel.
Ikmal juga menegaskan bahwa putranya tidak pernah berniat meninggalkan institusi Polri. Menurutnya, meskipun mengalami trauma dan menghadapi berbagai persoalan, Bharada Hafizh hingga kini masih berstatus aktif sebagai anggota Polri dan tetap menunjukkan loyalitas kepada institusi.
“Anak saya masih mencintai Polri. Sampai hari ini dia masih berdinas sebagai anggota Brimob. Yang kami perjuangkan bukan untuk melawan institusi, tetapi mencari keadilan dan perlindungan atas apa yang dialaminya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikmal mengaku mempertanyakan hak-hak putranya yang menurutnya belum diterima secara penuh. Ia menyebut terdapat putusan sidang kode etik yang menyatakan selama Surat Keputusan PTDH belum diterbitkan, hak-hak yang bersangkutan seharusnya tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, keluarga berharap ada pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara transparan dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat membantu mengawasi dan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, dan tidak merugikan pihak yang mencari kebenaran,” pungkas Ikmal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan keluarga Bharada Muhammad Hafizh Pratama kepada Komisi III DPR RI.


















