SAMBAS KALBAR, Minggu, 30 Agustus 2026 faktadetiknews.biz.id — Dugaan kelalaian struktural dan pelanggaran hukum membayangi proyek pembangunan Jembatan Bailey di Jalan Ramayadi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKS-RI) Kalimantan Barat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Desakan keras ini dipicu oleh temuan lapangan serta keluhan masyarakat terkait kerusakan serius pada bagian oprite (jalan pendekat) dan abutment (bangunan bawah jembatan). Padahal, infrastruktur vital ini tergolong baru dan belum genap berusia satu tahun sejak selesai dibangun.
Berdasarkan penelusuran dokumen serta hasil tinjauan di lapangan, muncul dugaan kuat adanya praktik pengurangan kualitas/spesifikasi bahan (down-spec) dan pengerjaan asal-jadian oleh pihak kontraktor pelaksana. Hal ini ditengarai menjadi akar penyebab terjadinya retakan fatal serta penurunan tanah struktural pada penahan tebing jembatan.
*Indikasi Pelanggaran Hukum dan Potensi Kerugian Negara*
Wakil Ketua DPW LAKS-RI Kalimantan Barat, Rudi Kurniawan W, CFLE, menegaskan bahwa kondisi fisik jembatan yang rapuh sejak dini merupakan indikasi kuat adanya kegagalan bangunan (structural failure) yang dipaksakan.
Menurutnya, pengerjaan yang disinyalir tidak sesuai Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
“Jembatan yang masih seumur jagung seharusnya tidak mengalami retak struktur maupun penurunan oprite sefatal ini jika dikerjakan sesuai standar teknis. Ada indikasi kuat pengurangan kualitas bahan dan kegagalan pengawasan. APH wajib mengusut unsur kelalaian (negligence) maupun kesengajaan yang berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegas Rudi Kurniawan, saat ditemui tim media. Senin (30/08/2026)
Selain masalah kualitas konstruksi, LAKS-RI juga membongkar kejanggalan pada papan informasi proyek di lokasi. Papan nama tersebut hanya mencantumkan nama paket pekerjaan:
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II (Matang Tetap, Kalang Bau, Sempadian, Sari Makmur). Nomor Kontrak: 000.3.3/01/SP/BM-01.0032/DAU/PJK.Pkt/II/DPUPR/II/2025
Nilai Kontrak: Rp 10.185.787.000,00 (Sepuluh Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Sumber Dana: APBD (DAU) Kabupaten Sambas TA 2025. Pelaksana: CV. HIJRAH.
“Yang menjadi pertanyaan besar, tidak tercantum sama sekali item pekerjaan jembatan dalam papan nama proyek bernilai lebih dari Rp 10 miliar tersebut. Ada apa? Mengapa transparansi publik disimpangkan? Ketiadaan rincian ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang disengaja,” seloroh Rudi.
*Klaim Masa Pemeliharaan vs Realita Lapangan*
Menanggapi gelombang sorotan publik, yang sebelumnya sempat terbit di beberapa Media, pihak pelaksana dari CV. HIJRAH menyatakan bertanggung jawab atas kondisi dinding penahan tebing oprite yang retak.
Pihaknya berdalih bahwa pekerjaan tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh perbaikan menjadi kewajibannya.
Senada dengan pelaksana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas melalui Kabid Bina Marga, Fadli, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengklaim bahwa kerusakan disebabkan oleh proses pemadatan penimbunan tanah yang belum sempurna.
“Hasil peninjauan kami, bagian oprite mengalami penurunan akibat pemadatan tanah yang memicu tekanan pada dinding penahan hingga timbul retakan. Dari empat sisi yang ada, tiga sisi sudah diperbaiki dan kokoh, sedangkan satu sisi sisanya sedang dalam penanganan ulang oleh kontraktor,” jelas Fadli dikutib dari salah satu Media
Namun, argumen “masa pemeliharaan” dan “penurunan tanah alami” tersebut ditolak keras oleh LAKS-RI.
Pengusutan oleh APH dinilai tetap wajib berjalan guna meneliti apakah masa pemeliharaan hanya dijadikan tameng untuk menutupi kecacatan prosedur sejak tahap perencanaan dan pengerjaan awal.
LAKS-RI mendesak APH (Kejaksaan/Kepolisian) segera menerjunkan Tim Ahli Konstruksi independen untuk menguji kualitas beton, kepadatan tanah, serta kesesuaian Volume & Spesifikasi fisik di lapangan sebelum anggaran negara habis tak berbekas akibat pemeliharaan yang tak berujung. (Tim/Red)


















