JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Kompetensi Pemimpin Redaksi (Pemred) atau Penanggung Jawab (PJ) menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendataan perusahaan pers di Dewan Pers. Dalam ketentuan Tata Cara Pendataan Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab redaksi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama.
Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian persyaratan kompetensi perusahaan pers dengan rujukan Pasal 8 Standar Perusahaan Pers, yang menyebutkan bahwa PJ/Pemred wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama.
Dalam kelengkapan berkas pendataan, perusahaan pers juga diminta melampirkan kartu atau sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang masih berlaku serta surat pernyataan Wartawan Utama yang menyatakan kesediaannya menjadi Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi pada media tersebut.
Ketentuan itu tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat. Dewan Pers juga mengatur bahwa Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab yang memiliki kompetensi Wartawan Utama paling banyak bertugas pada dua media, dengan ketentuan berada dalam satu wilayah yang sama atau dapat menunjukkan aktivitas rapat redaksi dan pemenuhan tanggung jawab sebagai Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab.
Selain itu, perusahaan pers harus melampirkan surat keputusan pengangkatan Pemimpin Redaksi yang memuat masa kerja atau periode jabatan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dokumen pendataan perusahaan pers.
Bukan Sekadar Administrasi
Persyaratan kompetensi Pemred/PJ tersebut berkaitan erat dengan tanggung jawab profesional dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pemimpin redaksi merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan redaksional sekaligus memastikan pemberitaan dijalankan sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam persyaratan pendataan, perusahaan pers juga diwajibkan memiliki dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik, mengikuti program pelatihan jurnalistik serta mendorong wartawannya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Dewan Pers juga mencantumkan persyaratan mengenai proporsi wartawan berdasarkan jenjang kompetensi Muda, Madya dan Utama, yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Dengan demikian, kompetensi Pemred/PJ merupakan bagian dari sistem profesionalisme perusahaan pers, bukan semata-mata formalitas administrasi.
Syarat Perusahaan Pers Cukup Komprehensif
Selain aspek kompetensi, tata cara pendataan perusahaan pers juga mencakup sejumlah persyaratan lain, antara lain legalitas badan hukum, struktur sumber daya manusia, kondisi fisik kantor, keberlangsungan usaha, kesejahteraan wartawan, perlindungan wartawan hingga kelengkapan produk media.
Perusahaan pers antara lain diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia, mencantumkan maksud dan tujuan bidang usaha pers dalam akta, memiliki pengesahan badan hukum serta memenuhi ketentuan mengenai struktur perusahaan.
Perusahaan juga harus memiliki sekurang-kurangnya lima orang karyawan redaksi dan nonredaksi, menyediakan kantor dan ruang kerja, serta mencantumkan nama, alamat, kontak dan Penanggung Jawab pada produk medianya.
Dari sisi kesejahteraan, ketentuan pendataan juga memuat persyaratan mengenai upah wartawan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta perlindungan terhadap wartawan.
Untuk perlindungan profesi, perusahaan pers juga diarahkan memiliki Ombudsman, kuasa hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan yang mengacu pada Standar Perlindungan Wartawan Dewan Pers.
Seluruh persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pendataan perusahaan pers tidak hanya menilai keberadaan badan hukum atau produk media, tetapi juga melihat profesionalisme redaksi, kompetensi wartawan, kesejahteraan, perlindungan serta keberlangsungan perusahaan pers.
Karena itu, bagi perusahaan pers yang akan melakukan pendataan atau verifikasi, keberadaan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab dengan kompetensi Wartawan Utama menjadi salah satu dokumen dan aspek kompetensi yang harus diperhatikan secara serius.Catatan redaksional: untuk berita hukum/pers, saya akan memakai frasa “dalam Tata Cara Pendataan Perusahaan Pers Dewan Pers, PJ/Pemred wajib memiliki kompetensi Wartawan Utama”. Ini lebih presisi daripada menulis secara luas bahwa “UU Pers mewajibkan semua Pemred bersertifikat Wartawan Utama”, karena dasar yang Anda kutip adalah Standar Perusahaan Pers dan tata cara pendataan Dewan Pers, bukan bunyi langsung UU No. 40 Tahun 1999. (Red)




Tinggalkan Balasan