Breaking News
21:03

PENGEMBALIAN UANG BUKAN PENGHAPUS DELIK KORUPSI — SP3 KEJARI KOTA PANGKALPINANG WAJIB DIUJI SECARA HUKUM

IMG 20260909 WA0037
Bagikan
Lihat Tersimpan

Oleh : Dr. Marshal Imar Pratama PERNYATAAN SIKAP TEGAS PERSATUAN CIVITAS AKADEMIKA LINTAS PERGURUAN TINGGI BANGKA BELITUNG

 

 

BANGKA BELITUNG, faktadetiknews.biz.id — Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

 

Kami berpandangan bahwa pengembalian uang atau kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

 

Hal tersebut secara tegas telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

 

Dengan demikian, apabila penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut didasarkan terutama atau semata-mata pada alasan bahwa uang telah dikembalikan, maka alasan tersebut patut diuji secara hukum.

 

Pertanyaannya sederhana:

 

Apakah dengan mengembalikan uang, suatu perbuatan yang sebelumnya diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara otomatis berubah menjadi bukan tindak pidana?

 

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengembalian uang.

 

Pengembalian kerugian negara adalah satu persoalan. Ada atau tidaknya tindak pidana adalah persoalan lain.

 

Negara hukum tidak boleh membangun preseden bahwa seseorang cukup mengembalikan uang yang telah dinikmatinya, kemudian proses pidananya dihentikan, seolah-olah dugaan tindak pidananya menjadi gugur.

 

PASAL 4 UU TIPIKOR TIDAK BOLEH DIABAIKAN

 

Ketentuan Pasal 4 UU Tipikor justru dibuat untuk mencegah lahirnya pemahaman demikian.

 

Karena itu, Kejaksaan wajib menjelaskan kepada publik:

 

1. Apa dasar hukum penghentian penyidikan tersebut?

2. Apa alasan yuridis yang digunakan?

3. Apakah penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, atau terdapat alasan hukum lainnya?

4. Apakah seluruh alat bukti telah diperiksa dan dinilai secara objektif?

5. Apakah pengembalian uang merupakan satu-satunya atau salah satu pertimbangan utama dalam penerbitan SP3?

6. Jika pengembalian uang dijadikan dasar penghentian, bagaimana hal tersebut diselaraskan dengan Pasal 4 UU Tipikor?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

 

BUKAN SOAL MENGHUKUM SESEORANG, TETAPI MEMASTIKAN HUKUM BERLAKU SETARA

 

Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum.

 

Sebaliknya, kami justru meminta agar proses hukum dijalankan secara benar, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika memang berdasarkan hasil penyidikan tidak terdapat cukup bukti atau terdapat alasan hukum yang sah untuk menghentikan perkara, maka Kejaksaan harus mampu menjelaskannya berdasarkan hukum dan alat bukti.

 

Namun apabila penghentian perkara dilakukan dengan logika sederhana bahwa “uang sudah dikembalikan, maka perkara selesai”, maka logika tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

 

PRAPERADILAN ADALAH JALAN HUKUM, BUKAN TEKANAN POLITIK

 

Atas dasar itu, Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut.

 

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan. Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

 

Karena itu, langkah ini bukan bentuk tekanan terhadap Kejaksaan.

 

Ini adalah penggunaan hak hukum warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.

 

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai dengan hukum atau justru terdapat cacat hukum yang menyebabkan penghentian tersebut patut dinyatakan tidak sah.

 

JANGAN SAMPAI LAHIR PRESEDEN BURUK

 

Kami mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut satu perkara dan satu orang.

 

Jika dibiarkan tanpa pengujian hukum, akan muncul kekhawatiran lahirnya pemahaman yang berbahaya:

 

«“Kerugian negara dikembalikan, perkara korupsi dapat dihentikan.”»

 

Pemahaman seperti itu justru berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

 

Kita tidak boleh membangun sistem hukum di mana uang dapat dikembalikan tetapi pertanggungjawaban pidana dianggap selesai dengan sendirinya.

 

Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

 

Jabatan politik, kedudukan sebagai anggota DPRD, hubungan kekuasaan, maupun kemampuan mengembalikan uang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.

 

SIKAP KAMI

 

Oleh karena itu, Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Bangka Belitung menyatakan:

 

1. Menolak segala bentuk penegakan hukum yang mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

 

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memberikan penjelasan hukum yang transparan mengenai dasar dan alasan penghentian penyidikan perkara tersebut.

 

3. Menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor.

 

4. Menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

 

5. Meminta Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum.

 

6. Mengajak masyarakat Bangka Belitung mengawal proses ini secara damai, kritis, konstitusional, dan berdasarkan fakta serta hukum.

 

Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena uang telah dikembalikan.

 

Yang harus dicari oleh penegak hukum bukan sekadar apakah uang negara telah kembali, tetapi apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya menurut hukum.

 

Jika memang tidak terdapat tindak pidana, buktikan melalui proses hukum.

 

Jika memang tidak cukup bukti, jelaskan secara transparan.

 

Tetapi apabila penghentian perkara hanya bertumpu pada alasan pengembalian uang, maka biarkan pengadilan yang menguji apakah keputusan tersebut sah menurut hukum.

 

Sebab pada akhirnya, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya satu perkara.

 

Yang sedang kita pertaruhkan adalah kredibilitas penegakan hukum di Kota Pangkalpinang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis

darwisakbar@gmail.com


Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *