
Faktadetiknews – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Kesehatan memastikan seluruh puskesmas di daerah tersebut telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai sarana pengendalian limbah medis guna menjaga kesehatan lingkungan.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan fasilitas kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menyampaikan bahwa seluruh puskesmas yang berjumlah 35 unit kini telah dilengkapi sistem pengolahan limbah cair medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, keberadaan IPAL sangat penting untuk mengurangi risiko pencemaran dari limbah fasilitas kesehatan. Limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan medis harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke lingkungan.
“IPAL menjadi fasilitas wajib di setiap puskesmas agar pengelolaan limbah medis bisa dilakukan dengan aman dan sesuai standar kesehatan lingkungan,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Selain pengelolaan limbah cair, Dinas Kesehatan juga memastikan penanganan limbah medis padat kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan melalui prosedur khusus. Pengelolaannya melibatkan perusahaan berizin yang bekerja sama langsung dengan masing-masing puskesmas.
Limbah medis padat tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut secara berkala oleh pihak ketiga sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kerja sama pengelolaan limbah.
Dinas Kesehatan berharap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di seluruh puskesmas dapat mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, aman, dan berwawasan lingkungan di Lombok Timur.(red)
















