banner 728x250
Berita  

Oknum ASN PPPK OKU Timur Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Bantuan Combine Harvester, Kerugian Korban Capai Rp56 Juta

banner 120x600
banner 468x60

OKU Timur, Sumatera Selatan Faktadetiknews – Dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi sorotan publik. Terlapor yang diketahui juga berprofesi sebagai fotografer Bupati OKU Timur dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan terkait pengurusan bantuan alat panen padi atau combine harvester.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah seorang warga bernama Mudarris Roma (28) melaporkan dugaan peristiwa tersebut karena mengaku mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp56 juta.

Laporan Resmi Telah Diterima Polisi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan korban telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Maret 2026.

banner 325x300

Korban yang merupakan warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor berinisial WP setelah mendapat tawaran bantuan pengurusan pengadaan alat panen padi modern yang diklaim dapat diperoleh melalui jalur tertentu.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Eliya Residence, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dijanjikan Bantuan Alat Panen Modern

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menawarkan bantuan pengurusan program pengadaan combine harvester, yakni alat pertanian modern yang sangat dibutuhkan petani untuk mempercepat proses panen dan meningkatkan efisiensi produksi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebanyak tiga kali transfer dengan total nilai mencapai Rp56.000.000.

Dana tersebut disebut sebagai biaya yang diperlukan dalam proses pengajuan bantuan alat pertanian yang dijanjikan akan segera direalisasikan.

Namun, seiring berjalannya waktu, alat panen yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Bahkan setelah lebih dari satu tahun berlalu sejak pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai realisasi bantuan tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU Timur.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, korban menyangkakan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam proses pengurusan bantuan yang berkaitan dengan sektor pertanian, salah satu sektor strategis penopang perekonomian daerah.

Pengamat hukum menilai bahwa setiap program bantuan pemerintah memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang transparan. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan sejumlah uang tanpa dasar hukum dan dokumen yang jelas.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

“Benar, laporan itu ada dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari terlapor.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, terlapor dinilai cukup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hingga saat ini terlapor belum dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan penangguhan selama proses hukum berjalan.

“Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegasnya.

Tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi langkah penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum sebelum memasuki tahap penuntutan.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para petani dan kelompok tani, untuk selalu memastikan keabsahan setiap program bantuan yang ditawarkan.

Masyarakat diimbau agar melakukan verifikasi kepada instansi terkait sebelum menyerahkan sejumlah uang kepada pihak mana pun yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pengajuan bantuan pemerintah.

Transparansi, legalitas dokumen, serta mekanisme resmi yang berlaku harus menjadi acuan utama guna menghindari potensi kerugian akibat dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor. WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai informasi resmi dari aparat penegak hukum.

(Redaksi WINews)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *