Faktadetiknews – Lombok Timur — Penempatan pejabat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agro Selaparang kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Lombok Timur menilai adanya dugaan keterlibatan unsur partai politik dalam struktur perusahaan daerah dapat memengaruhi profesionalisme lembaga.
Ketua DPC SBNI Lombok Timur, Sarwin, SH, mengatakan bahwa jabatan penting di lingkungan BUMD semestinya ditempati oleh individu yang independen dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Ia menegaskan, perusahaan milik daerah harus dijalankan secara netral tanpa campur tangan kepentingan politik praktis.
Menurut Sarwin, aturan mengenai larangan pengurus partai politik berada dalam jajaran pegawai BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut, kata dia, bertujuan menjaga tata kelola perusahaan agar tetap objektif dan fokus pada pelayanan publik serta pengembangan usaha daerah.
“Posisi pengawasan internal memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas perusahaan. Karena itu, unsur politik seharusnya tidak masuk dalam struktur tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (9/5/2026).
SBNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengevaluasi kebijakan penempatan pejabat di Agro Selaparang. Selain itu, organisasi buruh tersebut meminta agar proses perekrutan di BUMD dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sarwin menilai keterbukaan dalam tata kelola perusahaan daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BUMD.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun pihak manajemen Agro Selaparang terkait kritik yang disampaikan oleh SBNI Lombok Timur.(red)
















