banner 728x250
Berita  

Dugaan Penganiayaan Anak di Boyolali, Keluarga Korban Minta Penanganan Hukum Maksimal Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kecamatan Selo Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Boyolali, Faktadetiknews – Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Peristiwa yang menimpa seorang remaja berinisial AUKI (14), warga Dukuh Klakah Nduwur RT 10 RW 03, Desa Klakah, kini tengah menjadi perhatian masyarakat setelah keluarga korban resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar pada bagian pipi dalam serta telinga kiri. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman korban.

banner 325x300

Keluarga Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan

Menurut penuturan orang tua korban kepada awak media pada Senin (25/5/2026), dugaan penganiayaan dilakukan oleh dua orang yang merupakan tetangga korban, masing-masing berinisial DN (17) dan AN (24).

Pihak keluarga menjelaskan, setelah dugaan penganiayaan pertama terjadi di rumah korban, AUKI kembali didatangi oleh para terduga pelaku. Korban kemudian disebut diajak sekaligus dibawa menuju salah satu rumah warga berinisial SMD.

Karena merasa terancam dan takut, korban akhirnya mengikuti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan fisik.

“Kondisi anak kami mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut,” ungkap pihak keluarga.

Laporan Resmi Sudah Diterima Polisi

Merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Selo, Polres Boyolali.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/02/V/2026/Jateng/Res Byl/Sek Selo tertanggal 5 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Ayah korban, Marwoto, berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kekerasan.

“Kami hanya ingin keadilan dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pendampingan Hukum dari Posbakumadin Boyolali

Untuk memperkuat langkah hukum, keluarga korban juga telah menunjuk Advokat Budi Kristianto, S.H., dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali sebagai kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak di bawah umur, mengingat perlindungan anak merupakan bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Selo masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.

(Red/Timur/Jiyono)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *