JAKARTA, Faktadetiknews – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan atas nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.
Menurut Sutan Nasomal, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke institusi resmi ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum yang dinilai memadai atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak hampir satu tahun lalu.
Sorotan Terhadap Penanganan Laporan
Prof. Dr. Sutan Nasomal yang juga dikenal sebagai Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, menilai lambannya perkembangan penanganan laporan berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.Menurutnya, hingga mendekati satu tahun sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri, masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi yang komprehensif mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.”Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sutan Nasomal.
Surat Tindak Lanjut dari Mabes Polri Jadi Perhatian Publik
Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, disebutkan adanya Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum.Surat tersebut disebut memerintahkan Kapolda Riau untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan masyarakat.Namun demikian, menurut pihak pelapor, hingga saat ini belum terdapat informasi perkembangan yang dianggap substantif terkait hasil tindak lanjut laporan tersebut.Kondisi ini kemudian memunculkan perhatian dari berbagai kalangan yang menilai pentingnya transparansi proses hukum, terutama ketika menyangkut pejabat publik yang memegang amanah masyarakat.
Investigasi Diklaim Berbasis Data dan Dokumen
Perkembangan terbaru muncul setelah adanya laporan tambahan yang diajukan Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga tergabung dalam jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta menjabat sebagai Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).Menurut pihak pelapor, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi yang mencakup pengumpulan dokumen, penelusuran administrasi, serta verifikasi lapangan terhadap sejumlah data yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut.Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia sejak 12 Maret 2026.
Sejumlah Dokumen Menjadi Objek Verifikasi
Dalam laporan yang beredar, terdapat beberapa dokumen yang menjadi perhatian dan dinilai perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang.
1. Riwayat Pendidikan Tingkat Dasar
Pelapor mempertanyakan kesesuaian data administrasi yang tercantum dalam dokumen pendidikan tingkat dasar karena terdapat perbedaan antara tahun berdirinya sekolah dengan tahun kelulusan yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
2. Dokumen Pendidikan Tingkat Menengah
Beberapa dokumen pendidikan tingkat menengah juga disebut memerlukan pemeriksaan administratif lebih lanjut guna memastikan kesesuaian data historis, arsip pendidikan, serta keabsahan dokumen pendukung lainnya.
3. Dugaan Ketidaksesuaian Administratif
Selain aspek riwayat pendidikan, pelapor juga menyoroti sejumlah unsur administratif seperti penggunaan materai, stempel, foto, hingga tanda tangan yang dinilai perlu diuji keasliannya melalui pemeriksaan forensik dokumen.
4. Dokumen STPL yang Dipersoalkan
Laporan juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut digunakan dalam rangkaian dokumen terkait perkara tersebut.Menurut keterangan pelapor, klarifikasi lapangan dilakukan terhadap pihak yang namanya tercantum sebagai penandatangan dokumen. Hasil klarifikasi tersebut, menurut pelapor, memunculkan sejumlah perbedaan informasi yang kemudian dijadikan bagian dari laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa administratif dokumen, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan integritas sistem hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, seluruh laporan yang telah masuk ke institusi resmi harus diproses secara objektif tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.”Supremasi hukum harus menjadi fondasi utama negara demokrasi. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Desakan Pembentukan Tim Verifikasi Independen
Melalui pernyataannya, Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan yang berkembang.Ia mengusulkan pembentukan tim verifikasi lintas lembaga yang melibatkan unsur pendidikan, administrasi pemerintahan, dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa secara independen dan profesional.Selain itu, ia meminta perkembangan penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Masyarakat Menanti Kepastian Hukum
Terlepas dari berbagai tuduhan dan dugaan yang berkembang, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan institusi negara.Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan kejelasan atas berbagai laporan yang telah disampaikan, sehingga prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar diwujudkan.Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.


















