JAKARTA, Faktadetiknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemeriksa keuangan negara. Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan audit di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menjadi salah satu langkah lanjutan dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah serta pihak pemeriksa keuangan negara.
Selain Titin Rita Lestari, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 Abi Nurwardani, serta seorang pihak swasta bernama Angga.
Bantah Terima Uang Suap
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Titin Rita Lestari terlihat keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Di hadapan awak media, ia membantah tuduhan menerima uang suap sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada wartawan.
Titin juga mengaku hanya menjalankan tugas pemeriksaan dan menyebut adanya pihak lain yang menurutnya berada pada level lebih tinggi dalam struktur organisasi.
“Saya hanya melaksanakan. Yang terima uang pimpinan saya, berjenjang,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan aliran dana suap.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Dugaan Suap Terkait Temuan Audit BPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada sejumlah pihak di lingkungan BPK.
Menurut KPK, dugaan suap itu diduga bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan atau temuan audit atas sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan Smart TV yang menjadi salah satu objek pemeriksaan.
“Dugaan pemberian suap ini berkaitan dengan temuan audit BPK terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim,” jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK. Setelah dilakukan gelar perkara dan analisis alat bukti, KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” kata Budi.
Dua Perkara yang Saling Berkaitan
KPK mengungkapkan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang saat ini sedang ditangani namun memiliki keterkaitan satu sama lain.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sementara perkara kedua terkait dugaan suap yang ditujukan kepada pihak BPK guna memengaruhi hasil pemeriksaan dan temuan audit.
“Yang satu suap terkait pengadaan, yang satu suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” tegas Budi.
Pemisahan penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan korupsi secara menyeluruh, baik dari sisi pelaksanaan proyek maupun proses pengawasannya.
OTT Ke-13 KPK Sepanjang Tahun 2026
Kasus yang menjerat pejabat BPK dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini tercatat sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-13 KPK sepanjang tahun 2026.
Sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan berbagai OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pejabat instansi vertikal. Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik antara lain dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, kasus perangkat desa di Pati, restitusi pajak di Banjarmasin, dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta perkara suap di Pengadilan Negeri Depok.
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga telah terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026, di antaranya Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, hingga kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Muara Enim masih terus berlangsung. Penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan korupsi justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, sehingga merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.
(Red/WINews)



















