PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Dalam pengembangan perkara yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 tersebut, penyidik memeriksa lima anggota DPRD Kota Palembang.
Pemeriksaan terhadap kelima legislator itu dilakukan selama dua hari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochammad Ali Rizza, mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena keterangan para anggota DPRD tersebut dibutuhkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya.
Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas lima anggota DPRD yang diperiksa.
“Benar, sejak kemarin ada lima anggota DPRD Palembang yang kami periksa,” kata Ali, Rabu (22/7/2026).
Sejauh ini, Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 68 saksi dari berbagai unsur. Mereka antara lain mantan Kepala Dishub Palembang berinisial AS, sejumlah pejabat pemerintahan, delapan lurah, pihak kontraktor, hingga unsur legislatif.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih usut sampai tuntas agar terungkap semuanya, belum ada penetapan tersangka,” ujar Ali.
Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya lonjakan anggaran pemeliharaan lampu jalan yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dishub Palembang dan rumah salah seorang saksi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat berharga, perhiasan, dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ali mengatakan, besaran kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan. Oleh karena itu, nilai kerugian negara belum dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan perkara ini segera menemukan titik terang dan penetapan tersangka,” katanya.
Di tengah proses penyidikan, penggiat antikorupsi Feri Kurniawan mempertanyakan keputusan Kejari Palembang yang belum mengungkap identitas lima anggota DPRD yang diperiksa.
Menurut Feri, sikap tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, identitas atau inisial saksi dari unsur lain sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
“Identitas saksi dari kalangan ASN, lurah, hingga mantan pejabat disampaikan kepada publik dalam bentuk inisial, kenapa lima anggota DPRD tidak sama sekali. Apa dasar pertimbangan penyidik itu jadi tanda tanya. Padahal penjelasan ini sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda pada publik,” ujarnya, dikutip dari Suara Metropolitan.
Feri juga meminta Kejari Palembang tidak hanya fokus pada dugaan penyimpangan anggaran pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan tahun 2025. Menurutnya, persoalan pengelolaan lampu jalan di Kota Palembang disebut memiliki jejak permasalahan sejak 2018.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Palembang pernah dikenai denda sekitar Rp4,7 miliar akibat berbagai persoalan dalam penggunaan listrik lampu jalan.
Karena itu, Feri meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian pengelolaan lampu jalan, mulai dari proses pengadaan, pemeliharaan, hingga sistem pembayaran listriknya.
Menurut dia, pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab dalam persoalan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, Kejari Palembang masih melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
(Red)


















