banner 728x250
Berita  

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Terkait Polemik Kasus Penjambretan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Faktadetiknews — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas menyikapi polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polri memutuskan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya guna memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

banner 325x300

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penonaktifan bersifat sementara dan semata-mata bertujuan menjamin profesionalisme, transparansi, serta rasa keadilan dalam penegakan hukum.

“Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Trunoyudo.

Penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi ini dinilai turut memicu kegaduhan di ruang publik serta berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ungkap Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya berupaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor para pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Namun, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersangka tersebut memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret. Meski demikian, Polri menegaskan evaluasi internal tetap dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *