METRO, faktadetiknews.biz.id – Unit Reskrim Polsek Metro Selatan mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp125.173.500.
AF diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar, didampingi Kanit Reskrim Bripka Eko Safrur Rizky, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya bekerja sebagai anak buah korban dan bertugas mengantarkan makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus mengambil uang hasil pembayaran barang.
Namun, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada korban.
“Pelaku merupakan anak buah korban yang biasa bekerja untuk menyetorkan barang berupa makanan ringan ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran barang. Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada korban,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Terbongkarnya dugaan penggelapan tersebut bermula ketika Ahmad Supriyanto selaku kepala gudang melakukan penghitungan uang setoran. Setelah itu, korban menghubungi sejumlah toko yang menerima barang dari tersangka.
Dari pengecekan tersebut diketahui terdapat sejumlah barang yang telah dibawa dan dijual oleh tersangka, tetapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan ke pihak korban.
Polisi mencatat total kerugian mencapai Rp125.173.500.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain nota dari beberapa toko, yakni nota Toko Fauzi senilai Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj. Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, serta Toko Ides Rp9.925.000.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Usai diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyidikan hingga perkara tersebut dinyatakan tuntas.(Reza)


















