banner 728x250
Daerah  

BRI Serahkan Dugaan Sindikat Kredit Fiktif ke Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Faktadetiknews – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang A Rivai mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbankan bermodus sindikat kredit fiktif kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberantas segala bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan perbankan.

Pimpinan BRI KC Palembang A Rivai, Agus Herman Pribadi, menegaskan bahwa dalam perkara tersebut BRI merupakan pihak yang dirugikan, baik dari sisi kerugian finansial maupun dampak terhadap reputasi perusahaan.

banner 325x300

“Sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud, BRI telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ujar Agus Herman Pribadi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan bahwa BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Agus juga memastikan operasional dan pelayanan kepada seluruh nasabah di BRI Cabang Palembang A Rivai tetap berjalan normal. Menurutnya, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan, tata kelola, dan manajemen risiko guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan Zero Tolerance to Fraud serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking atau prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan korupsi perbankan bermodus kredit fiktif (post financing) pada salah satu bank milik negara (BUMN).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp90 miliar. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah ditahan, sedangkan 12 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan kredit fiktif tersebut.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *