Oleh: Redaksi H Darwis Akbar SH
faktadetiknews.biz.id — Menjadi wartawan bukan sekadar menerima informasi, memiliki kartu pers, kemudian langsung menaikkan berita. Setiap berita yang diterbitkan membawa tanggung jawab jurnalistik, baik kepada publik maupun kepada pihak yang diberitakan.
Tidak ada larangan bagi wartawan memberitakan suatu kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, pemberitaan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, berimbang, akurat, serta melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Jangan sampai fakta dicampuradukkan dengan opini, terlebih opini yang menghakimi. Dalam pemberitaan perkara hukum, wartawan juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh diberi kesan seolah-olah telah bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah perkara yang proses hukumnya masih berjalan.
Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan. Jika seseorang, lembaga, atau instansi disebut dalam sebuah berita, maka wartawan perlu memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Demikian pula dengan narasumber. Sumber informasi harus jelas dan memiliki kapasitas terhadap informasi yang disampaikan. Berita tidak semestinya dibangun berdasarkan kabar yang tidak jelas asal-usulnya, asumsi, maupun informasi yang belum teruji.
RILIS BUKAN BERARTI BERITA SIAP TAYANG
Menerima rilis dari humas atau suatu lembaga bukanlah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Rilis dapat menjadi bahan awal bagi wartawan dalam menyusun berita.
Namun, wartawan tetap memiliki kewajiban untuk menguji informasi tersebut. Rilis tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kebenaran tunggal.
Wartawan harus melakukan verifikasi, mencari informasi pendukung, serta menghadirkan perspektif pihak lain apabila diperlukan. Dengan demikian, wartawan tidak berubah menjadi sekadar corong dari pihak yang mengeluarkan rilis.
Kecepatan memang penting dalam jurnalistik. Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan keberimbangan.
KARTU PERS BUKAN TAMENG
Hal lain yang perlu dipahami adalah keberadaan kartu pers. Kartu pers merupakan identitas profesional, bukan alat untuk memperoleh perlakuan khusus.
Kartu pers tidak boleh digunakan untuk menekan narasumber, mengintimidasi pihak tertentu, meminta fasilitas pribadi, atau menyelesaikan kepentingan di luar tugas jurnalistik.
Justru karena membawa nama profesi wartawan, setiap tindakan harus mencerminkan integritas dan profesionalitas.
BERITA BERKUALITAS, BUKAN SEKADAR TAYANG
Kode Etik Jurnalistik menempatkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak beritikad buruk sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, berita yang baik bukanlah berita yang paling cepat tayang, melainkan berita yang faktual, terverifikasi, berimbang, jelas sumbernya, memiliki nilai informasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai mengejar jumlah tayangan dan kecepatan publikasi justru membuat wartawan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
Sebab, berita yang dibuat tanpa verifikasi dan konfirmasi bukan hanya berpotensi merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga dapat menjadi bumerang bagi wartawan maupun perusahaan pers.
Jurnalisme bukan sekadar soal siapa yang paling cepat memberitakan. Jurnalisme adalah tentang siapa yang paling mampu menghadirkan fakta secara benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. (Red)


















