PEKANBARU Faktadetiknews– Penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mendapat dukungan dari kalangan pers.
Seorang jurnalis senior di Riau yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dalam menata sistem penyampaian informasi di lingkungan kepolisian. Menurutnya, aksi protes yang dilakukan segelintir wartawan dengan menuntut pergantian Kabid Humas tidak mewakili seluruh insan pers yang bertugas di lingkungan Polda Riau.
“Aksi tersebut hanya dilakukan oleh kelompok tertentu. Banyak wartawan memahami bahwa kebijakan yang dijalankan Kabid Humas merupakan implementasi aturan resmi Polri,” ujarnya, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, Perkap Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pola penyebaran informasi yang lebih terstruktur dengan memberikan kewenangan kepada Kepala Seksi Humas (Kasihumas) di setiap Polres untuk menyampaikan informasi dan ekspos perkara di wilayah masing-masing.
Dengan sistem tersebut, arus informasi tidak lagi terpusat di tingkat Polda, melainkan didistribusikan hingga ke jajaran Polres agar pelayanan informasi kepada masyarakat lebih optimal.
“Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi Kasihumas Polres untuk menjalankan fungsinya dan memudahkan wartawan daerah memperoleh informasi langsung dari wilayah hukum masing-masing,” katanya.
Ia menilai pejabat yang menjalankan aturan institusi tidak semestinya menjadi sasaran tuntutan pencopotan jabatan. Sebaliknya, langkah tersebut perlu diapresiasi karena bertujuan memperkuat tata kelola informasi di lingkungan Polri.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan kewenangan pimpinan institusi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, penilaian kinerja, serta mekanisme internal yang berlaku.
“Mutasi jabatan ditentukan oleh institusi berdasarkan berbagai pertimbangan, bukan karena tekanan atau desakan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami substansi Perkap Nomor 6 Tahun 2023 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan demikian, hubungan kemitraan antara Polri dan media dapat terus terjalin secara profesional dan konstruktif.
(Red)


















