#Desak Penegak Hukum dan Badan Kehormatan Bertindak Tegas
PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi mengecam keras dugaan tindakan penelantaran keluarga (KDRT bidang ekonomi) yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial “R”.
Kasus yang menimpa EK (48) selaku istri sah oknum dewan dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dinilai telah mencederai marwah lembaga legislatif dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Terlebih, laporan kepolisian atas kasus ini telah dilayangkan ke Polres Banyuasin sejak 4 Desember 2025, namun hingga kini dinilai berjalan lamban.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa tindakan penelantaran keluarga bukan sekadar masalah domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap kepatutan moral seorang pejabat publik.
“Setiap anggota DPRD terikat oleh Kode Etik yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD di masing-masing daerah. Anggota dewan wajib menjaga etika moral, marwah lembaga, serta bertindak sebagai teladan di masyarakat. Penelantaran keluarga adalah bentuk nyata pelanggaran etika moral dan kepatutan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Al Anshor.
Menyikapi kebuntuan proses hukum yang sudah berjalan sekitar delapan bulan, DPW LSM LGI Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama, Pertama Desakan kepada Polres Banyuasin: Meminta aparat kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/529/XII/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi tameng kekebalan hukum, harus benar-benar ditegakkan.
Kedua, Tuntutan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin: Mendesak BK DPRD Kabupaten Banyuasin untuk bersikap proaktif memanggil dan memeriksa oknum “R” terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pejabat Publik, tanpa harus menunggu hasil inkrah dari proses pidana.
Dan Peringatan kepada Fraksi Partai Demokrat, Meminta pimpinan partai terkait untuk mengevaluasi kadernya yang diduga kuat melakukan perbuatan tercela, agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi partai di mata masyarakat.
Lebih lanjut, LGI Sumsel menyatakan dukungan penuh kepada tim advokat dari Firma LBH Garda Kencana yang saat ini tengah memperjuangkan hak-hak kesejahteraan dan keadilan bagi korban.
“Kami dari LGI Sumsel akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang signifikan baik di kepolisian maupun di internal dewan, kami siap melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Banyuasin dan instansi pengawas terkait,” tutupnya. (RED)


















