Faktadetiknews – aLombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempercepat transformasi sistem keuangan daerah dengan mengimplementasikan pembayaran pajak berbasis digital melalui aplikasi SIPDAH. Inisiatif ini diumumkan dalam rapat koordinasi evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Kantor Bupati.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Ia menyebut, digitalisasi juga akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Lombok Timur meraih prestasi di bidang digitalisasi sebelumnya harus dijadikan pijakan untuk terus berkembang. Tantangan ke depan, menurutnya, tidak hanya mempertahankan capaian, tetapi juga meningkatkan kualitas implementasi di lapangan.
Capaian PAD tahun 2025 yang hampir mencapai target maksimal menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong inovasi agar kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkontribusi terhadap PAD diwajibkan mengadopsi sistem pembayaran non-tunai. Seluruh transaksi ke depan akan terhubung dalam sistem digital berbasis data untuk meningkatkan akurasi dan pengawasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa SIPDAH kini telah dilengkapi fitur pembayaran melalui QRIS, yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu, sistem ini juga memastikan setiap transaksi tercatat dengan identitas wajib pajak melalui nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Digitalisasi ini mencakup sembilan jenis pajak daerah yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pemungutan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta pihak perbankan, termasuk Bank NTB Syariah Cabang Selong yang menjadi mitra dalam mendukung implementasi sistem pembayaran digital.
Kegiatan diakhiri dengan simulasi penggunaan sistem SIPDAH serta pembahasan strategi percepatan digitalisasi daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).(red)


















