banner 728x250

PN Metro Gelar Sidang PS, ADIL BANGSA YUSTISIA Gugat PLN Metro: Tiang Listrik Berdiri di Atas Tanah Milik Warga Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

METRO, faktadetiknews.biz.id — Pengadilan Negeri (PN) kota Metro menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Ma’ruf, warga Kota Metro melalui Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia melawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero  UP3 Wilayah Kota Metro dan Home Biznet Metro

banner 325x300

Perkara ini bermula dari sengketa penguasaan tanah yang terletak di Jalan Cemara RT 033/008 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, yang dipasangi tiang listrik beserta sarana pendukungnya tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Metro dan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/Pn.Met, pihak Penggugat yang merupakan warga setempat menegaskan bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah sah miliknya dan dilindungi hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegangnya secara resmi dan sah.

Namun, timbul masalah hukum dan ketidakadilan ketika pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Metro dan Biznet Metro secara sepihak dan tanpa izin melakukan pemasangan tiang listrik, Gardu, kabel, serta berbagai sarana pendukung jaringan listrik tepat di atas tanah milik Penggugat. Pemasangan fasilitas vital tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan, baik tertulis maupun lisan, dari pemilik sah tanah tersebut.

Tanah Bersertifikat Diserobot Sepihak

Dalam surat gugatan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Metro, Tri Agus Wantoro, SH dan Sarifudin SH dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia sebagai kuasa hukum Penggugat menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang merugikan kliennya. Bahwa tanah seluas 337 meter persegi di lokasi tersebut sudah bersertifikat hak milik yang tercatat bersih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, tanpa sengketa dan bebas dari hak pakai pihak lain.

“Secara hukum dan administrasi pertanahan, tanah tersebut mutlak milik klien kami. Hak kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang sah, utuh, dan tidak sedang dalam sengketa.

Namun fakta di lapangan, pihak Ter Gugat (PLN) telah memasang tiang dan sarana pendukung listrik di atas tanah tersebut, tanpa ada izin, tanpa ada perjanjian sewa, tanpa ganti rugi, dan tanpa persetujuan apa pun dari klien kami selaku pemilik sah,” tegas Tri Agus saat menyampaikan pokok perkara, Senin (25/5/2026).

Menurut keterangan tersebut, tindakan sepihak PLN dan Biznet Metro itu dianggap melanggar hak kepemilikan, melanggar prinsip hukum pertanahan, serta merugikan hak dan kewenangan pemilik tanah untuk memanfaatkan lahan miliknya secara utuh dan maksimal. Adanya tiang serta instalasi listrik tersebut membuat pemilik tanah terhalang membangun, memanfaatkan, atau mengembangkan asetnya.

“Pemasangan itu dilakukan sepihak, seolah-olah tanah itu adalah tanah milik umum atau tanah negara, padahal jelas-jelas bersertifikat atas nama pribadi klien kami. Tidak ada negosiasi, tidak ada surat perjanjian pemakaian tanah, semuanya dilakukan begitu saja. Ini bentuk penyerobotan hak milik yang nyata,” tambahnya.

Sidang PS Digelar, Majelis Hakim Cek Fakta Lapangan

Merespons gugatan yang dinilai cukup prinsipil ini, Majelis Hakim PN Metro yang memimpin persidangan memutuskan untuk langsung melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi sengketa di Jalan Cemara, Kelurahan Tejo Agung.

Dalam sidang PS tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera, menghadirkan kedua belah pihak baik Penggugat maupun Kuasa Hukum dari PT PLN (Persero) Metro.

Di lokasi, Majelis Hakim melihat secara langsung keberadaan tiang listrik dan jaringan yang berdiri kokoh di atas tanah yang diklaim warga.

Di lokasi juga ditunjukkan batas-batas tanah, bukti fisik sertifikat yang disesuaikan dengan situasi lapangan, serta didengarkan keterangan awal dari kedua belah pihak.

Untuk Biznet, begitu digugat langsung tunggang langgang mencabut tiang yang terpasang di tanah milik klien kami. Saat ini tinggal terpasang 4 tiang dan Gardu yang diaku milik PLN. Tandas Tri Agus

Pihak PLN yang hadir didampingi kuasa hukumnya saat dimintai keterangan terkait alasan pemasangan tanpa izin tersebut, belum memberikan penjelasan teknis yang mendalam, namun menyatakan akan menyampaikan jawaban dan eksepsi secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Hukum Perlindungan Hak Milik

Para pengamat hukum pertanahan menilai kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hak milik warga di tengah pembangunan fasilitas umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Pertanahan, setiap pemegang hak atas tanah berhak memiliki, menggunakan, memanfaatkan, serta menguasai tanah yang dimilikinya.

Setiap penguasaan tanah milik orang lain, meskipun untuk kepentingan umum atau pembangunan fasilitas negara/seperti milik BUMN, tetap wajib melalui prosedur hukum yang benar, termasuk adanya persetujuan pemilik, pemberian ganti rugi, atau mekanisme pelepasan hak yang sah, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kalau untuk kepentingan umum pun ada jalurnya, ada ganti ruginya, ada persetujuannya. Apalagi ini tanah bersertifikat. Kalau dipasang tiang sembarangan tanpa izin, itu sudah masuk ranah pelanggaran hak milik,” ujar Suhendar, salah satu pengamat hukum.

Sidang Berikutnya

Setelah menyelesaikan pemeriksaan setempat dan mencatat seluruh fakta di lokasi, Majelis Hakim PN Metro menjadwalkan persidangan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan dari para saksi dan masih membuka pintu perdamaian untu Para pihak.

Publik menantikan bagaimana Majelis Hakim PN Metro akan memutus perkara ini, apakah hak warga yang memiliki bukti kepemilikan sah akan dikembalikan, atau justru kepentingan fasilitas negara kembali menabrak hak individu warga.

Sementara dilain sisi, Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Metro, masih dalam upaya konfirmasi oleh jejaring media ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *